Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap industri layanan keuangan digital di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi titik awal terciptanya ekosistem pinjaman daring yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menilai putusan tersebut harus menjadi peringatan keras agar praktik persaingan usaha yang merugikan konsumen tidak kembali terulang.
Menurutnya, dugaan kesepakatan mengenai suku bunga dan manfaat ekonomi di antara puluhan penyelenggara pinjaman daring telah membebani masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada akses pembiayaan cepat.
“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” ujar Yasonna.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku usaha harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan agar industri pinjaman daring dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan. Regulasi yang kuat, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Yasonna mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring, terutama dalam aspek transparansi suku bunga, biaya layanan, serta informasi yang diterima konsumen.
Selain itu, perlindungan data pribadi nasabah dan mekanisme penagihan juga harus menjadi perhatian serius agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Menurutnya, inovasi di sektor keuangan digital merupakan hal yang penting untuk memperluas akses pembiayaan. Namun, perkembangan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, maupun perlindungan terhadap konsumen.
Yasonna berharap putusan KPPU menjadi momentum reformasi bagi industri pinjaman daring. Dengan tata kelola yang lebih baik, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan terhadap aturan, layanan pinjaman digital diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan beban baru berupa bunga yang tidak wajar maupun praktik bisnis yang merugikan konsumen.
