Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis memaparkan komitmen keterbukaan informasi publik dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat mengikuti presentasi badan publik pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (30/7/2026).
Bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Harison menjelaskan berbagai inovasi dan langkah strategis yang telah dilakukan Kanwil BPN Banten untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Dalam paparannya, Harison menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Kanwil BPN Banten terus melakukan berbagai pembenahan agar layanan informasi semakin efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan prima,” ujar Harison.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
“Melalui keterbukaan informasi, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” katanya.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Banten menjadi ajang penilaian sekaligus evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di berbagai badan publik.
Bagi Kanwil BPN Provinsi Banten, keikutsertaan dalam Monev tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga momentum untuk menunjukkan komitmen dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin terbuka, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan transparansi dan inovasi layanan informasi, Kanwil BPN Banten berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan di Provinsi Banten.
