Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., Dok: Istimewa.
Jakarta – Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan, jasa keuangan, hingga pola konsumsi masyarakat Indonesia. Di balik derasnya arus inovasi tersebut, muncul tantangan baru yang menuntut perlindungan konsumen semakin adaptif.
Di titik inilah Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., hadir membawa misi memperkuat peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sebagai garda terdepan dalam menjaga hak-hak konsumen.
Mufti Mubarok bukanlah sosok yang lahir dari satu dunia. Rekam jejaknya dibentuk oleh pengalaman sebagai wartawan, akademisi, peneliti, pengusaha, hingga pejabat publik.
Perjalanan lintas profesi itu memberinya sudut pandang yang utuh dalam memahami hubungan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen.
Lahir di Lamongan, Jawa Timur, pada 20 September 1972, Mufti menempuh pendidikan di berbagai disiplin ilmu, mulai dari teknik industri, komunikasi massa, hukum, hingga meraih gelar doktor di bidang ekonomi pembangunan.
Perpaduan keilmuan tersebut menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi digital.
Karier profesionalnya dimulai dari dunia jurnalistik sebagai wartawan Harian Surabaya Post pada 1997. Dari ruang redaksi, ia belajar membaca persoalan masyarakat secara langsung. Pengalaman itu kemudian membawanya aktif di dunia akademik, mendirikan sejumlah lembaga riset, memimpin organisasi usaha, hingga dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis di tingkat nasional.
Puncak pengabdiannya di sektor perlindungan konsumen dimulai ketika dipercaya menjadi Wakil Ketua BPKN RI periode 2020-2023, sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua BPKN RI periode 2024-2027.
Di bawah kepemimpinannya, BPKN mengusung visi memperkuat koordinasi lintas kementerian, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat agar perlindungan konsumen mampu menjawab tantangan ekonomi digital yang berkembang sangat cepat.
Menurut Mufti, perlindungan konsumen saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai transaksi konvensional. Perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, hingga berbagai model bisnis baru menghadirkan risiko yang lebih kompleks sehingga membutuhkan kebijakan yang lebih responsif dan kolaboratif.
Karena itu, BPKN memperkuat fungsi riset, edukasi, advokasi, serta kerja sama kelembagaan sebagai empat pilar utama dalam menjalankan mandat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam praktiknya, BPKN memfokuskan perhatian pada tiga sektor yang paling banyak menyerap pengaduan masyarakat, yakni jasa keuangan, sektor perumahan, dan perdagangan elektronik (e-commerce). Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik sekaligus perkembangan ekonomi nasional.
Salah satu perhatian besar Mufti adalah penyelesaian berbagai sengketa di sektor properti. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi konsumen serta mendorong pengembang memenuhi seluruh kewajibannya agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen BPKN dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Di luar tugasnya sebagai Ketua BPKN, Mufti tetap aktif sebagai akademisi. Ia mengajar di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya serta menghasilkan berbagai karya ilmiah mengenai ekonomi digital, perlindungan konsumen, dan kebijakan publik.
Produktivitasnya juga tercermin dari lebih dari 100 judul buku yang telah diterbitkan, dengan beragam tema mulai dari ekonomi politik, komunikasi, hingga hukum bisnis.
Atas dedikasi tersebut, Mufti Mubarok menerima berbagai penghargaan nasional, termasuk sejumlah Rekor MURI atas kiprahnya dalam penanganan kasus sektor perumahan dan jasa keuangan, serta penghargaan sebagai peserta terbaik Lemhannas RI. Penghargaan itu menjadi penanda konsistensinya dalam menghubungkan dunia akademik dengan praktik kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Di tengah pesatnya transformasi digital, tantangan perlindungan konsumen dipastikan akan terus berkembang. Bagi Muhammad Mufti Mubarok, perlindungan konsumen bukan sekadar menyelesaikan sengketa, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dari perjalanan panjang lintas profesi hingga kepemimpinannya di BPKN, ia membawa satu pesan yang konsisten: kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
