etua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok. Dok: istimewa.
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memastikan akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya atas kuota internet yang telah dibeli masyarakat.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak ekonomi yang tidak boleh hilang akibat kebijakan sepihak penyelenggara layanan telekomunikasi. Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas bahwa hak konsumen harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan digital.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi kemenangan bagi konsumen Indonesia. Negara telah menegaskan bahwa hak atas layanan yang sudah dibayar tidak boleh hilang begitu saja hanya karena pengaturan sepihak dalam skema bisnis operator,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Mufti mengatakan praktik hangusnya sisa kuota internet selama ini menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit pelanggan kehilangan kuota yang masih tersisa meski kartu prabayar mereka masih berada dalam masa aktif. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, BPKN mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bahwa sisa kuota internet tetap dapat digunakan selama masa aktif kartu pelanggan.
“BPKN berharap pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK melalui regulasi teknis yang memberikan kepastian kepada konsumen. Implementasi putusan jauh lebih penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mufti.
Menurut BPKN, amar putusan MK memberikan pesan yang jelas bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak konsumen. Formula tarif yang diterapkan operator harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan selama kartu masih berlaku.
Mufti menambahkan, kepentingan bisnis pelaku usaha tetap harus dihormati. Namun, model bisnis tersebut tidak boleh mengesampingkan hak-hak konsumen yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melindungi kepentingan konsumen, BPKN menegaskan akan terus mengawal implementasi putusan MK melalui koordinasi dan dialog bersama pemerintah, regulator, asosiasi telekomunikasi, operator seluler, hingga organisasi konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan selama masa aktif kartu.
