Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) yang melanggar hukum. Menurutnya, persoalan pinjol tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengancam ketenangan, keamanan, hingga keharmonisan keluarga.
Yasonna menilai, ketika utang berubah menjadi teror, data pribadi disalahgunakan, dan anggota keluarga ikut menjadi sasaran intimidasi, maka negara tidak boleh tinggal diam. Dalam situasi seperti itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jangan biarkan keluarga kita menjadi korban praktik pinjaman online yang merugikan. Ketika utang berubah menjadi teror, ketika data pribadi disalahgunakan, dan ketika keluarga ikut menjadi sasaran tekanan, saat itulah negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegas Yasonna.
Ia menekankan bahwa masyarakat sejatinya membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, akses tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan praktik pinjaman secara melanggar hukum hingga memperparah beban hidup masyarakat.
Menurut Yasonna, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara layanan pinjaman online perlu terus diperkuat, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Memastikan legalitas penyelenggara, memahami seluruh ketentuan pinjaman, serta menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi langkah penting agar tidak terjerat praktik pinjaman online yang merugikan.
Yasonna menegaskan, perlindungan terhadap keluarga Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, pelaku industri jasa keuangan, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang sehat, aman, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Melindungi keluarga Indonesia dari dampak buruk pinjaman online yang melanggar aturan adalah tanggung jawab kita bersama. Pengawasan harus diperkuat, penegakan hukum harus tegas, dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Lindungi keluarga, jaga data pribadi, dan lawan praktik pinjaman online yang melanggar hukum,” pungkas Yasonna.
