Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Dalam kurun waktu sepekan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menunjukkan ritme kepemimpinan yang tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendukung iklim investasi, mengamankan aset negara, hingga mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Rangkaian agenda yang berlangsung pada 29 Juni hingga 5 Juli 2026 menggambarkan bagaimana transformasi pelayanan pertanahan dijalankan secara menyeluruh. Mulai dari membangun sinergi dengan pemerintah daerah, memperkuat pengawasan pelayanan publik, mendorong digitalisasi layanan, hingga turun langsung memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Mengawali Pekan dengan Penguatan Sinergi Daerah
Agenda sepekan dibuka pada Senin (29/6) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama pemerintah daerah se-Provinsi Banten mengenai percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah serta penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan.
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum atas aset milik pemerintah sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
Pada hari yang sama, Harison juga menerima hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Meski sejumlah Kantor Pertanahan di Banten berhasil memperoleh predikat baik, ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti pada capaian nilai semata.
Menurutnya, kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan karena kebutuhan masyarakat terus berkembang.
Mendorong Transformasi Layanan yang Semakin Modern
Komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan diwujudkan melalui penyelenggaraan Pameran Inovasi Layanan Pertanahan pada Selasa (30/6).
Pameran tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai berbagai inovasi pelayanan digital yang telah dikembangkan BPN, mulai dari digitalisasi dokumen hingga berbagai layanan elektronik yang bertujuan memangkas birokrasi serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap perantara.
Transformasi digital ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, cepat, mudah diakses, dan akuntabel.
Mengamankan Aset Negara
Memasuki pertengahan pekan, Rabu (1/7), perhatian diarahkan pada percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten.
Dalam forum tersebut dilakukan sinkronisasi target pensertifikatan sebanyak 74 bidang tanah BMN yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Banten.
Harison menilai sertifikasi aset negara bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Menjaga Kepastian Investasi Melalui Tata Ruang
Pada Kamis (2/7), Harison menghadiri CEO Gathering & Economic Outlook 2026 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi APINDO Banten di Kabupaten Tangerang.
Di hadapan para pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, ia menegaskan bahwa kepastian tata ruang merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga iklim investasi.
Harison menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan BPN Banten, termasuk penyerahan data spasial Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyelarasan kebijakan tata ruang, khususnya dalam mengatasi tumpang tindih antara kawasan industri dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, sinkronisasi data spasial menjadi kunci agar pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara seimbang.
Evaluasi Internal dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Agenda Jumat (3/7) diisi dengan dua kegiatan strategis.
Pertama, rapat koordinasi operasional bersama seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten guna mengevaluasi capaian kinerja serta menyelaraskan pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Kedua, konsolidasi percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF).
Program ini menjadi perhatian khusus mengingat masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Banten yang belum bersertifikat.
Melalui kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, proses sertifikasi akan dilakukan secara lebih proaktif melalui pola jemput bola sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi kendala administratif yang berlarut.
Menutup Pekan dengan Turun Langsung ke Loket Pelayanan
Komitmen terhadap pelayanan publik kembali ditunjukkan pada Minggu (5/7) saat Harison melakukan monitoring Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Dalam kunjungannya, ia tidak hanya memantau jalannya pelayanan, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
Melalui dialog tersebut, Harison menyerap berbagai masukan mengenai kualitas pelayanan sekaligus memberikan motivasi kepada jajaran petugas agar terus mempertahankan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan profesional.
Baginya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila pimpinan hadir langsung melihat kondisi di lapangan dan mendengar kebutuhan masyarakat.
Kepemimpinan yang Terintegrasi
Rangkaian agenda selama sepekan menunjukkan pendekatan kepemimpinan Harison Mocodompis yang terintegrasi.
Di satu sisi, ia memperkuat kepastian hukum melalui percepatan sertifikasi aset pemerintah dan barang milik negara. Di sisi lain, ia mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sinkronisasi tata ruang, mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset sosial keagamaan, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Keseluruhan langkah tersebut memperlihatkan bahwa transformasi pertanahan di Banten tidak hanya diarahkan pada penyelesaian administrasi semata, tetapi juga membangun tata kelola agraria yang modern, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah daerah, serta dunia usaha.
