Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang nasional yang adaptif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan kawasan metropolitan.
Melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses penyusunan Revisi Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabodetabek-Punjur) terus dimatangkan dengan melibatkan para akademisi dan pakar perencanaan wilayah.
Forum pembahasan yang dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang, para penata ruang ahli utama, akademisi lintas perguruan tinggi, hingga para pakar ini menjadi ruang kolaborasi untuk menyempurnakan substansi kebijakan yang akan menjadi pedoman pembangunan kawasan strategis nasional di masa mendatang.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyelesaian dokumen tata ruang tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah mengingat tingginya harapan masyarakat dan dunia usaha terhadap kepastian arah pembangunan kawasan strategis.
“Ekspektasi masyarakat dan dunia usaha sangat tinggi, sehingga penyelesaian KSN Jabodetabek-Punjur dan Cekungan Bandung diharapkan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Suyus.
Menurutnya, tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting yang memberikan kepastian pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, setiap substansi yang disusun harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan mampu mengakomodasi dinamika perkembangan kawasan.
Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati, mengatakan pelibatan akademisi menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi yang sedang disusun. Perspektif ilmiah dinilai mampu memperkaya analisis sekaligus memperkuat argumentasi teknis dalam penyusunan revisi materi teknis.
“Dukungan para akademisi diharapkan dapat menguatkan konsep matek kita,” kata Nuki.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan para ahli diharapkan menghasilkan kebijakan tata ruang yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan strategis turut mengemuka. Raka Whisnu Suryandaru mengingatkan bahwa kawasan Jabodetabek-Punjur menyimpan potensi pertumbuhan ekonomi yang besar, namun di saat yang sama menghadapi ancaman yang tidak kalah serius apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara tepat.
“Pertumbuhan yang dijanjikan di kawasan Jabodetabek-Punjur dibarengi dengan berbagai ancaman strategis,” ujarnya.
Sementara itu, pakar tata ruang Hendricus Andy Simarmata menekankan pentingnya mengembalikan fungsi ekologis kawasan perkotaan di tengah pesatnya urbanisasi. Menurutnya, pembangunan kota masa depan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga harus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Ketika ekosistem alami rusak oleh urbanisasi, kota perlu membangun kembali fungsi ekosistem secara artifisial melalui desain ruang. Masyarakat perlu menyadari bahwa lahan yang dibangun tidak dalam keadaan baik-baik saja,” jelas Hendricus.
Pandangan tersebut memperkuat arah penyusunan revisi tata ruang yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan ekonomi, tetapi juga menempatkan aspek ketahanan lingkungan, mitigasi risiko bencana, serta keberlanjutan sebagai bagian utama dalam perencanaan kawasan metropolitan.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut Penata Ruang Ahli Utama Abdul Kamarzuki dan Sufrijadi, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati, yang bersama seluruh jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang berkomitmen memastikan proses penyusunan revisi berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan berbasis kajian ilmiah.
Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan para ahli, Direktorat Jenderal Tata Ruang optimistis penyusunan Revisi Materi Teknis dan RPerpres RTR KSN Jabodetabek-Punjur serta Cekungan Bandung dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing kawasan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
