Jakarta – Pada 30 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak beberapa permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sidang pleno dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Penolakan ini terjadi karena norma yang diuji oleh para pemohon telah diganti melalui revisi legislatif oleh DPR bersama Presiden, sehingga MK menilai objek permohonan “kehilangan objek” dan tidak bisa dilanjutkan.
Beberapa pemohon berharap MK bisa membatalkan pasal-pasal yang dianggap membatasi pengawasan publik terhadap BUMN, namun Mahkamah menegaskan bahwa perubahan undang-undang membuat permohonan menjadi tidak relevan.
Ketua MK menekankan bahwa asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tetap dijadikan pertimbangan, sehingga proses tidak diperpanjang secara sia-sia.
Para pemerhati hukum menyoroti bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya stabilitas regulasi. Strategi mengajukan uji materi harus memperhitungkan kemungkinan revisi undang-undang yang dapat mengubah objek gugatan.
Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pengacara agar memahami bahwa norma yang berlaku harus dipatuhi, dan perubahan regulasi sebaiknya ditempuh melalui jalur legislatif jika ingin sah secara hukum.
Dengan demikian, penolakan uji materi UU BUMN menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara hak warga negara untuk mengajukan gugatan dan kebutuhan hukum yang stabil serta bisa diterapkan secara efektif di masyarakat.
Keputusan ini menegaskan bahwa meski ada tekanan publik, perubahan undang-undang harus melalui jalur yang sah dan kuat secara hukum.
