Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat menjadi narasumber dalam Podcast Banten TV, Sabtu (20/06/2026). (Dok. Tangkapan Layar Podcast Banten TV)
Jakarta – Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) menjadi strategi yang terus diperkuat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk mempercepat sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf yang belum terdaftar.
Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat menjadi narasumber dalam Podcast Banten TV yang dipandu Malina Amalia, Sabtu (20/06/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Malina Amalia menyoroti masih tingginya jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat di Provinsi Banten. Menanggapi hal itu, Harison mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten, namun baru sekitar 57 persen yang telah bersertifikat.
“Masih ada sekitar 43 persen atau lebih dari 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama melalui kolaborasi berbagai pihak,” ujar Harison.
Menurut Harison, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi penting karena menyangkut perlindungan aset umat.
Untuk itu, BPN Banten menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pemerintah daerah, serta berbagai organisasi keagamaan melalui pelaksanaan Gema Patas.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan proses sertifikasi.
Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan dapat dilakukan lebih cepat sehingga penerbitan sertifikat dapat dipercepat.
“Ketika batas tanah sudah jelas, posisi, luas, dan bentuk bidang tanah dapat diketahui secara pasti. Hal ini mempercepat proses pengukuran dan pemetaan sehingga tahapan sertifikasi dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten, Dr. KH. Amas Tadjudin, menyatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menghindari sengketa yang masih kerap terjadi di masyarakat.
Menurutnya, banyak tanah wakaf yang dahulu dilakukan secara lisan tanpa didukung administrasi yang memadai.
“Problem yang paling krusial adalah masih banyak wakaf yang dilakukan secara lisan sehingga menimbulkan kesulitan ketika harus dibuktikan secara hukum,” kata KH. Amas.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan Harison bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Selain aspek teknis dan administrasi, pemahaman mengenai pentingnya legalitas aset wakaf perlu terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pewakafan merupakan perbuatan hukum yang mulia. Namun agar manfaatnya terus terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan, prosesnya harus dilengkapi dengan administrasi yang baik dan kepastian hukum melalui sertifikasi,” tegas Harison.
Melalui Gema Patas dan sinergi bersama berbagai pemangku kepentingan, Kanwil BPN Provinsi Banten optimistis ribuan bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera dituntaskan.
Dengan demikian, aset wakaf akan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan pembangunan masyarakat.
