Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya hadirnya regulasi Hukum Perdata Internasional untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan hukum lintas negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha global terhadap Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), Yasonna menyampaikan bahwa kebutuhan akan aturan HPI sebenarnya telah lama mengemuka, seiring meningkatnya kompleksitas hubungan hukum internasional yang melibatkan warga negara asing hingga perusahaan multinasional.
“Ini perjalanan panjang. Sudah lama konsep ini dibahas, melibatkan banyak pihak seperti Mahkamah Agung, pengadilan, hingga para pakar hukum. Namun baru bisa dilanjutkan secara serius pada periode pemerintahan saat ini,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan, tujuan utama RUU HPI adalah memberikan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dalam sengketa perdata internasional, termasuk pengaturan mengenai choice of law dan choice of forum. Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak dibuat terlalu kaku.
Menurutnya, fleksibilitas tetap dibutuhkan agar tidak menghambat dinamika praktik bisnis dan hubungan hukum internasional yang terus berkembang.
“Kalau terlalu rigid, nanti banyak hal harus dirujuk lagi. Dalam praktik internasional, para pihak sudah biasa menentukan sendiri choice of law dan choice of forum dalam kontrak,” jelasnya.
Meski demikian, Yasonna menegaskan bahwa negara tetap harus menetapkan batasan yang jelas untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan kepentingan publik.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan RUU HPI juga berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal.
“Kalau dibandingkan dengan Vietnam, ease of doing business kita masih tertinggal,” ujarnya.
Karena itu, Yasonna berharap masukan dari organisasi advokat dan para praktisi hukum dapat memperkaya substansi RUU HPI, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan hukum internasional yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang adaptif, modern, dan memberikan kepastian hukum akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia dalam memperkuat posisi di ekosistem ekonomi dan bisnis global.
