Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., Dok: HF.
Jakarta – Jika pembangunan di Indonesia diibaratkan sebuah perjalanan besar, maka tata ruang adalah peta yang disusun sebelum langkah pertama diambil. Ia mungkin tidak selalu terlihat, tetapi di sanalah arah pembangunan perlahan dibentuk.
Di balik setiap keputusan besar pembangunan di Indonesia mulai dari perlindungan sawah sebagai penyangga pangan nasional, pembukaan kawasan industri baru, pembangunan perumahan rakyat, hingga proyek strategis seperti Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa selalu ada satu hal yang bekerja lebih dulu sebelum semuanya tampak di permukaan: tata ruang.
Ia tidak selalu hadir dalam sorotan publik, tidak selalu menjadi bahan perdebatan sehari-hari, namun justru di ruang itulah arah pembangunan dirumuskan.
Tata ruang menjadi titik temu berbagai kepentingan besar negara, tempat agenda ekonomi, sosial, lingkungan, dan infrastruktur bertemu, lalu disatukan agar tidak saling bertabrakan.
Di tengah derasnya agenda besar pemerintah seperti swasembada pangan, hilirisasi industri, pembangunan tiga juta rumah, penguatan kawasan ekonomi, hingga pengembangan infrastruktur pesisir, tata ruang menjadi elemen yang kian menentukan.
Seluruh program tersebut pada akhirnya membutuhkan ruang yang jelas, terukur, memiliki kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., menegaskan bahwa ruang merupakan fondasi paling dasar dari seluruh proses pembangunan nasional, karena di atas ruang itulah seluruh kebijakan menemukan bentuk nyatanya.
“Semua program pembangunan itu pada akhirnya butuh ruang. Kalau ruangnya tidak disiapkan dengan baik, yang terjadi bisa saling berbenturan,” ujarnya dalam wawancara bersama Halofakta.com di Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, banyak gagasan pembangunan yang tampak ideal di atas kertas, namun menemui hambatan ketika tidak ditopang oleh perencanaan ruang yang matang. Karena itu, tata ruang tidak lagi dapat dipandang sebagai tahap administratif di belakang proses pembangunan, melainkan harus hadir sejak awal dalam perumusan kebijakan.
Dari sudut pandang tersebut, tata ruang tidak lagi sekadar dokumen teknis berisi peta, zonasi, dan aturan pemanfaatan lahan. Ia telah berkembang menjadi instrumen utama yang mengarahkan bagaimana pembangunan dijalankan, agar setiap sektor tidak bergerak sendiri-sendiri, melainkan berada dalam satu kerangka perencanaan yang saling terhubung.
Saat ini, pemerintah tengah mempercepat penataan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperbarui dokumen yang ada, tetapi juga untuk memastikan setiap wilayah memiliki arah pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional yang lebih luas.
Dalam pelaksanaannya, penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan yang sering kali datang bersamaan dan tidak sederhana. Di satu sisi, negara perlu menjaga kawasan pangan sebagai fondasi ketahanan nasional yang tidak tergantikan.
Di sisi lain, terdapat dorongan kuat untuk pengembangan kawasan industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sementara itu, kebutuhan perumahan rakyat terus meningkat seiring laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
Ketiga kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam keseimbangan yang tepat sejak tahap perencanaan, agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Kita ingin semuanya jelas dari awal. Jadi tidak ada lagi ruang yang tiba-tiba berubah fungsi tanpa perencanaan yang tepat,” kata Suyus.
Namun di balik upaya besar tersebut, terdapat tantangan mendasar dalam sistem tata ruang nasional, yakni sinkronisasi antara perencanaan di tingkat pusat dan daerah. Dalam sejumlah kasus, dokumen tata ruang di tingkat yang lebih rinci justru telah lebih dulu terbentuk, sementara arah kebijakan di tingkat yang lebih tinggi masih dalam proses penyelarasan.
Kondisi ini dapat berdampak pada pelaksanaan pembangunan, mulai dari perizinan, kepastian investasi, hingga implementasi program di lapangan. Dengan sederhana, Suyus menggambarkan kondisi tersebut sebagai sesuatu yang tidak ideal dalam struktur perencanaan.
“Jangan sampai anak lahir lebih dulu daripada bapaknya,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada pentingnya keteraturan hierarki dalam tata ruang, di mana perencanaan harus tersusun secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga level yang lebih rinci. Jika urutan ini tidak berjalan dengan baik, potensi ketidaksinkronan akan semakin besar.
Di tingkat yang lebih dekat dengan masyarakat, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi instrumen yang sangat penting. Jika RTRW memberikan arah besar pembangunan wilayah, maka RDTR menjabarkannya hingga level yang lebih rinci, termasuk ketentuan pemanfaatan bidang tanah secara spesifik.
RDTR menentukan apakah suatu lahan dapat digunakan untuk permukiman, perdagangan, industri, fasilitas umum, atau kawasan lindung. Dengan demikian, RDTR menjadi instrumen yang langsung bersentuhan dengan aktivitas masyarakat maupun kebutuhan dunia usaha.
Melalui integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS), tata ruang kini tidak lagi berhenti sebagai dokumen perencanaan yang statis. Ia telah masuk ke dalam sistem layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis kepastian ruang.
Integrasi ini memberikan dampak nyata bagi dunia usaha, karena pelaku investasi dapat langsung mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang tanpa proses yang panjang. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kepastian yang lebih jelas mengenai penggunaan lahan di wilayahnya.
“Kalau tata ruangnya jelas, orang juga jadi lebih pasti. Dunia usaha bisa bergerak, masyarakat juga tidak bingung,” ujarnya.
Seiring dengan itu, pemerintah juga tengah membangun integrasi antara data tata ruang dan data pertanahan. Dua sistem yang sebelumnya berjalan terpisah kini mulai disatukan, sehingga informasi mengenai satu bidang tanah dapat dibaca secara lebih utuh, baik dari sisi kepemilikan maupun fungsi ruangnya.
Transformasi ini tidak berhenti pada integrasi data. Pemerintah juga mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu analisis perencanaan ruang yang semakin kompleks. Di saat yang sama, konsep digital twin mulai dikembangkan untuk menghadirkan representasi digital dari wilayah nyata.
Melalui pendekatan ini, pembangunan dapat disimulasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar dijalankan di lapangan. Dampak lingkungan, risiko banjir, kebutuhan infrastruktur, hingga potensi pertumbuhan kawasan dapat dipetakan lebih awal.
“Yang kita harapkan, keputusan pembangunan bisa lebih tepat sejak awal, karena kita sudah bisa melihat dampaknya terlebih dahulu,” kata Suyus.
Pada akhirnya, seluruh proses ini bermuara pada satu hal paling mendasar: kepastian ruang. Kepastian bahwa pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, wilayah tidak saling bertabrakan, dan setiap jengkal ruang memiliki arah yang jelas dalam perjalanan panjang Indonesia.
Sebab bagi Suyus Windayana, tata ruang bukan sekadar peta atau dokumen teknis, melainkan cara negara memastikan bahwa pembangunan bergerak dalam satu arah yang tertata, terukur, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
