Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Dok: Istimewa.
Jakarta – Ketika pemerintah Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang swasembada pangan, hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan jutaan rumah rakyat, sesungguhnya ada satu fondasi besar yang menentukan apakah seluruh agenda ambisius itu dapat berjalan atau justru tersendat di tengah jalan, yakni tata ruang.
Di balik istilah teknis yang selama ini sering dipandang sekadar urusan administratif birokrasi, tata ruang sebenarnya merupakan penentu arah pembangunan nasional karena dari sanalah diputuskan di mana industri boleh tumbuh, kawasan pertanian wajib dilindungi, proyek strategis nasional dibangun, hingga bagaimana negara menghadapi ancaman perubahan iklim dan bencana ekologis yang semakin nyata.
Di tengah kompleksitas itulah nama Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. menjadi salah satu figur sentral yang kini memainkan peran penting dalam arsitektur pembangunan Indonesia.
Sejak dipercaya menjabat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Mei 2025, Suyus tidak hanya menjalankan fungsi administratif semata, melainkan mendorong perubahan paradigma bahwa tata ruang harus menjadi instrumen strategis negara yang mampu mengendalikan arah pembangunan nasional secara lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, arah kebijakan yang dibangun Ditjen Tata Ruang di bawah kepemimpinannya memperlihatkan satu benang merah yang kuat, yakni menjaga keseimbangan antara percepatan investasi, perlindungan pangan nasional, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam konteks tersebut, tata ruang tidak lagi diposisikan sebagai syarat formal penerbitan izin, melainkan sebagai instrumen pengendali yang menentukan apakah pembangunan mampu berlangsung secara sehat atau justru melahirkan persoalan baru di masa depan.
Suyus Windayana sendiri bukan figur yang muncul tiba-tiba dalam birokrasi ATR/BPN. Kariernya tumbuh panjang dari lingkungan teknis pertanahan dan tata ruang sejak awal dekade 1990-an. Lulusan Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1992 itu dikenal memiliki fondasi teknokrasi yang kuat, yang kemudian diperkaya melalui pendidikan magister di Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) Australia dalam bidang pengelolaan data pertanahan.
Kombinasi pengalaman teknis dan birokrasi tersebut membuatnya memahami secara mendalam persoalan klasik pembangunan Indonesia, mulai dari ego sektoral antar-lembaga, konflik pemanfaatan lahan, lambatnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, hingga tumpang tindih regulasi investasi yang selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama pembangunan.
Pengalaman panjangnya menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk pernah menjabat Sekretaris Jenderal ATR/BPN, menjadi modal penting dalam membangun pola kerja yang lebih pragmatis namun tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan. Karena itu, ketika memimpin Ditjen Tata Ruang, ia membawa pendekatan bahwa tata ruang tidak boleh lagi bekerja secara pasif menunggu pembangunan berlangsung, melainkan harus hadir lebih awal untuk menentukan arah pembangunan itu sendiri.
Memasuki awal tahun 2026, Indonesia kembali dihadapkan pada ancaman bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah. Banjir, tanah longsor, abrasi pantai, dan cuaca ekstrem yang terus berulang menjadi alarm keras bahwa banyak kawasan di Indonesia masih dibangun tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan secara serius.
Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian utama dalam Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Tata Ruang yang digelar pada 26 Januari 2026 di Jakarta, ketika Suyus menegaskan bahwa paradigma lama dalam penyusunan tata ruang harus diubah secara menyeluruh karena dokumen tata ruang tidak boleh lagi sekadar menjadi syarat administratif penerbitan izin pembangunan.
Menurutnya, tata ruang harus menjadi instrumen mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim yang benar-benar mampu melindungi masyarakat dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, setiap dokumen perencanaan wilayah harus mulai memasukkan perhitungan risiko banjir, longsor, kenaikan muka air laut, hingga ancaman cuaca ekstrem secara lebih ketat dan ilmiah.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena Indonesia sedang menghadapi paradoks pembangunan, yakni kebutuhan mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur di satu sisi, namun di sisi lain tekanan terhadap lingkungan hidup semakin berat sehingga pembangunan yang tidak dikendalikan secara disiplin justru berpotensi menciptakan bencana ekologis baru.
Salah satu perhatian terbesar Ditjen Tata Ruang sepanjang awal 2026 adalah ancaman masif terhadap lahan pertanian produktif di Pulau Jawa yang terus mengalami tekanan urbanisasi dan industrialisasi secara agresif. Kawasan sawah perlahan berubah menjadi perumahan, kawasan industri, pergudangan, hingga infrastruktur jalan, padahal Pulau Jawa masih menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
Kondisi inilah yang mendorong Ditjen Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa pada 11 Februari 2026 yang dipimpin langsung oleh Suyus Windayana.
Dalam forum lintas sektor tersebut, Suyus menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional tidak cukup dijaga hanya melalui peningkatan produksi pertanian, melainkan juga harus dimulai dari perlindungan ruang hidup pertanian itu sendiri. Menurutnya, perlindungan Lahan Baku Sawah harus berbasis data spasial yang akurat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam dokumen RTRW agar tidak mudah dikonversi demi kepentingan jangka pendek.
Kondisi di lapangan sendiri menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan. Data Ditjen Tata Ruang hingga Mei 2026 memperlihatkan bahwa alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi baru mencapai 67,87 persen dari target RPJMN sebesar 87 persen, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 19,13 persen yang berpotensi menggerus ketahanan pangan nasional apabila tidak segera dikendalikan.
Di tingkat daerah, kepatuhan RTRW kabupaten/kota terhadap kebijakan LP2B juga baru mencapai sekitar 41,32 persen dari total 504 daerah, yang berarti masih ada ratusan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya menyelaraskan tata ruangnya untuk melindungi lahan pertanian abadi.
Di tengah situasi tersebut, Ditjen Tata Ruang mulai menerapkan kebijakan freeze atau pembekuan sementara izin alih fungsi lahan pada wilayah yang belum menyesuaikan tata ruangnya dengan ketentuan perlindungan lahan pangan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling tegas pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir karena daerah yang belum mampu melindungi sawah produktifnya dianggap belum layak membuka ruang konversi lahan baru. Pada saat yang sama, langkah tersebut juga menjadi tekanan administratif agar pemerintah daerah mempercepat revisi RTRW mereka.
Peran Suyus sepanjang 2026 tidak hanya berada dalam ruang rapat birokrasi dan penyusunan peta spasial. Pada 4 Maret 2026, ia hadir langsung di Mahkamah Konstitusi sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai urgensi perubahan regulasi impor pangan yang dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Menurutnya, Indonesia harus mampu menyesuaikan aturan domestiknya dengan mekanisme perdagangan global agar tidak menghadapi hambatan dagang yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan pangan nasional.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pembatasan impor pangan yang terlalu kaku dapat menimbulkan persoalan serius di dalam negeri karena kekurangan pasokan pangan berpotensi memicu panic buying, inflasi daerah, hingga gangguan stabilitas ekonomi masyarakat.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang dan pangan kini tidak lagi berdiri sebagai isu teknis sektoral semata, melainkan telah menjadi bagian dari strategi ketahanan nasional yang berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Memasuki pertengahan Maret 2026, Ditjen Tata Ruang mulai semakin aktif mendukung agenda transisi energi nasional. Dalam Rapat Koordinasi Satgas Transisi Energi Terbarukan dan Konversi Kendaraan Listrik bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ditjen Tata Ruang menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyediaan ruang bagi proyek energi baru terbarukan dan infrastruktur kendaraan listrik. Tantangan dalam agenda ini tidak sederhana karena pembangunan proyek energi kerap berbenturan dengan persoalan lahan, kawasan lindung, hingga konflik sosial masyarakat di daerah.
Karena itu, pendekatan yang dibangun Ditjen Tata Ruang adalah memastikan setiap proyek strategis nasional memiliki kepastian ruang dan legalitas sejak tahap awal perencanaan. Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui integrasi kebutuhan transisi energi ke dalam revisi RTRW dan RDTR berbagai daerah agar pembangunan industri kendaraan listrik, pembangkit energi baru, serta infrastruktur pendukung tidak kembali tersendat oleh persoalan tata ruang di masa mendatang.
Salah satu agenda paling strategis yang dikawal Ditjen Tata Ruang sepanjang Mei 2026 adalah proyek perlindungan pesisir Pantai Utara Jawa atau Giant Sea Wall. Proyek besar ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya ancaman rob, abrasi, dan penurunan muka tanah di kawasan pesisir utara Jawa yang dalam beberapa dekade terakhir semakin mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani secara serius, sejumlah wilayah pesisir diperkirakan akan menghadapi ancaman tenggelam permanen dalam beberapa dekade ke depan.
Pada 4 Mei 2026, Suyus mendampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam proyek tersebut, peran Ditjen Tata Ruang sangat vital karena bertugas memastikan sinkronisasi revisi RTRWN dengan rencana induk perlindungan pesisir nasional.
Tantangannya sangat kompleks karena di kawasan Pantura terjadi tumpang tindih kepentingan antara kawasan permukiman, pelabuhan, industri, kawasan nelayan tradisional, hingga wilayah konservasi. Oleh sebab itu, Ditjen Tata Ruang menggunakan pendekatan overlay peta spasial lintas sektoral guna meminimalkan konflik ruang sejak tahap awal.
Pendekatan ini sekaligus menjadi model baru penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di Indonesia karena KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang mulai difungsikan sebagai instrumen hukum tunggal yang memastikan seluruh proyek berjalan sesuai koridor tata ruang nasional.
Salah satu terobosan kebijakan paling penting sepanjang kepemimpinan Suyus adalah reformasi mekanisme revisi tata ruang. Selama bertahun-tahun, banyak proyek investasi besar terhambat karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan dalam siklus evaluasi lima tahunan sehingga investor harus menunggu sangat lama untuk memperoleh kepastian legalitas ruang. Situasi ini membuat Indonesia kerap kalah cepat dibanding negara lain dalam menarik investasi strategis.
Melihat persoalan tersebut, Ditjen Tata Ruang mulai menerapkan konsep revisi parsial RTRW yang memungkinkan perubahan tata ruang dilakukan secara lebih cepat dan fleksibel untuk mendukung proyek strategis nasional. Namun fleksibilitas tersebut tetap dibatasi secara ketat karena kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan pangan strategis tetap dipertahankan agar tidak mudah dikorbankan demi investasi jangka pendek.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam pembahasan lintas sektor berbagai RTRW daerah pada Mei 2026, termasuk Bengkulu Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Sinjai, hingga RDTR Perkotaan Calang di Aceh Jaya, dengan fokus utama mempercepat integrasi tata ruang dan sistem perizinan elektronik OSS guna memperkuat kepastian hukum investasi daerah.
Selain mendorong reformasi kebijakan spasial, Ditjen Tata Ruang juga memperlihatkan peningkatan signifikan dalam tata kelola internal birokrasi. Pada Webinar Kearsipan Tahun 2026 yang digelar 6 Mei 2026, Sekretariat Ditjen Tata Ruang berhasil meraih penghargaan ganda sebagai Unit Kearsipan Terbaik dan Unit Pengolah Terbaik di lingkungan ATR/BPN.
Penghargaan ini memiliki arti penting karena dokumen tata ruang merupakan dasar legalitas pembangunan nasional yang memiliki nilai hukum sangat tinggi sehingga kesalahan administrasi atau lemahnya pengelolaan arsip berpotensi memicu sengketa besar di kemudian hari.
Modernisasi pengelolaan arsip dan digitalisasi dokumen kemudian menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang dijalankan Ditjen Tata Ruang. Tidak lama setelah itu, pada 20 Mei 2026, Suyus juga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung atas kontribusinya dalam inovasi sertifikat tanah elektronik yang dinilai berhasil mengubah wajah administrasi pertanahan nasional, mempercepat layanan publik, sekaligus mengurangi risiko sengketa dokumen fisik.
Apa yang dilakukan Ditjen Tata Ruang sepanjang 2026 sesungguhnya menunjukkan perubahan besar dalam cara negara memandang pembangunan. Jika dulu tata ruang sering dianggap sekadar pelengkap birokrasi, kini ia telah berubah menjadi instrumen strategis negara untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan nasional. Di tengah tekanan investasi global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, hingga konflik pemanfaatan lahan yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan tata ruang yang disiplin sekaligus adaptif.
Dalam konteks itulah kepemimpinan Dr. Ir. Suyus Windayana mendapat pertaruhannya. Ia tidak sekadar mengurus peta wilayah atau memproses dokumen perizinan, melainkan sedang membangun fondasi spasial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan, menentukan bagaimana ruang negeri ini digunakan, dilindungi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebab pada akhirnya, masa depan pembangunan nasional bukan hanya ditentukan oleh apa yang dibangun, tetapi juga oleh bagaimana negara mengelola ruang hidupnya sendiri.
