Dok: ATR/BPN.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (20/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah, unsur legislatif, hingga para pemangku kepentingan guna memastikan penyusunan tata ruang berjalan terintegrasi dan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas tiga dokumen tata ruang yang terdiri atas revisi RTRW Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, revisi RDTR Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, serta RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara, Jumarding, menegaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah. Menurutnya, tata ruang bukan hanya menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga dasar menciptakan kepastian hukum, investasi, pengembangan kawasan, hingga perlindungan lingkungan dan masyarakat.
“RDTR memiliki arti yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan strategis dari kementerian dan lembaga dalam rapat tersebut. Ia berharap seluruh masukan dapat menjadi landasan penyempurnaan dokumen tata ruang yang lebih adaptif dan memiliki kepastian implementasi sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan terhadap revisi RTRW juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya. Ia menilai revisi RTRW sudah layak untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk rancangan peraturan daerah agar dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menjelaskan bahwa revisi RTRW daerahnya telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, arah pembangunan wilayah difokuskan pada pengembangan ekonomi inklusif melalui sektor pariwisata, pertanian, dan industri berkelanjutan yang tetap berwawasan lingkungan.
“Tujuan pembangunan tata ruang wilayah ini berbasis pada enam pilar pengembangan wilayah, yaitu ekonomi berbasis potensi lokal, infrastruktur dan konektivitas, perlindungan ekologi dan lingkungan, pariwisata bahari dan budaya, industrialisasi dan kawasan produksi, serta ketahanan bencana dan sosial budaya,” kata Romi.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menekankan pentingnya tata ruang dalam mendukung agenda nasional seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri. Ia berharap RTRW dan RDTR di seluruh daerah mampu mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan agar sejalan dengan kebutuhan masa depan.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dokumen tata ruang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
