Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui inovasi PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan di luar hari kerja tanpa harus menggunakan perantara.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, sehingga tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara langsung, tertib, dan lebih efisien.
Pada Sabtu (23/05), layanan PELATARAN kembali dibuka dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sejak pagi, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut untuk berbagai kebutuhan administrasi pertanahan. Kehadiran layanan akhir pekan ini menjadi bukti nyata upaya Kantah Jakarta Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya fokus pada pelayanan di loket, jajaran struktural Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga turun langsung melakukan pemantauan jalannya layanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib, serta memenuhi standar pelayanan publik yang cepat, aman, dan transparan.
Selain pelayanan administrasi, petugas juga memberikan layanan konsultasi langsung kepada pemohon terkait kelengkapan berkas. Pendampingan ini dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari, sekaligus mempercepat proses penyelesaian layanan pertanahan secara menyeluruh.
Dengan adanya PELATARAN, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman. Inovasi ini tidak hanya menghadirkan kemudahan akses, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang profesional, terbuka, dan bebas dari perantara.
Ke depan, program ini diharapkan terus berlanjut dan menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan prima yang semakin mendekatkan negara kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pertanahan yang menjadi kebutuhan mendasar warga.
