Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari. Dok: Tangkapan Layar TVR Parlemen.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat arah reforma agraria agar tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan jajaran eselon I ATR/BPN serta Badan Bank Tanah pada Senin (18/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, memaparkan strategi baru pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 melalui skema redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah. Skema ini dirancang sebagai bentuk perlindungan negara agar tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tetap produktif, tidak mudah berpindah tangan, dan benar-benar menjadi sumber peningkatan ekonomi rakyat dalam jangka panjang.
Embun Sari menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah terhadap berbagai praktik di lapangan, termasuk masih ditemukannya tanah redistribusi yang akhirnya diperjualbelikan setelah sertifikat diterbitkan. Kondisi itu dinilai membuat tujuan utama reforma agraria, yakni pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, belum sepenuhnya optimal.
“Negara ingin memastikan tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif masyarakat, bukan habis dijual sehingga penerima manfaat kembali tidak memiliki tanah,” ujar Embun Sari.
Ia menegaskan, skema HPL Bank Tanah bukan berarti negara mengambil alih pemanfaatan tanah masyarakat. Sebaliknya, pola tersebut justru menjadi instrumen pengawasan agar tanah reforma agraria tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dalam praktiknya, masyarakat tetap menerima hak atas tanah secara langsung dan memperoleh kepastian hukum penuh atas pemanfaatannya.
“Bank Tanah tidak memanfaatkan tanah itu terlebih dahulu. Begitu HPL diterbitkan, hak atas tanah langsung diberikan kepada masyarakat penerima reforma agraria,” jelasnya.
Menurut Embun, pemerintah ingin membangun reforma agraria yang lebih berkelanjutan. Karena itu, selain pemberian sertifikat, negara juga memastikan adanya pendampingan, penguatan usaha, hingga pengawasan pemanfaatan tanah agar lahan tetap produktif dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam paparannya, Embun juga menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tidak mencakup seluruh tanah terlantar. Ia menjelaskan, pemerintah tetap melakukan pemilahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tanah hasil pelepasan kawasan hutan maupun sumber TORA lainnya.
“Ini sangat spesifik hanya untuk redistribusi tanah reforma agraria. Tidak semua tanah terlantar otomatis menjadi TORA,” katanya.
Melalui skema baru ini, masyarakat penerima manfaat tetap memiliki hak untuk menggunakan, mengelola, dan memperoleh hasil dari tanah yang diberikan negara. Bahkan, hak tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris. Pemerintah juga memastikan sertifikat hak berjangka waktu di atas HPL Bank Tanah tetap dapat dimanfaatkan untuk akses pembiayaan perbankan maupun pengembangan usaha masyarakat.
Embun menambahkan, salah satu keunggulan pola HPL Bank Tanah adalah adanya mekanisme perjanjian pemanfaatan yang mendorong tanah benar-benar diusahakan sendiri oleh penerima manfaat. Dengan demikian, negara dapat menjaga agar program reforma agraria berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang.
Selain itu, skema tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap potensi mafia tanah maupun sengketa pertanahan, karena seluruh proses pemanfaatan dan pengelolaan dilakukan secara terukur dan terpantau.
Pada tahun 2026, ATR/BPN menargetkan redistribusi sekitar 152.280 bidang tanah di 31 provinsi di Indonesia. Target terbesar berada di Sulawesi Tenggara sebanyak 14.629 bidang, diikuti Nusa Tenggara Timur 13.800 bidang, Jawa Timur 13.333 bidang, Kalimantan Tengah 12.886 bidang, serta Kalimantan Barat 11.192 bidang.
Pemerintah berharap distribusi tanah tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi produktif sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di berbagai daerah.
Embun Sari menegaskan, reforma agraria ke depan tidak hanya berorientasi pada pembagian sertifikat semata, tetapi juga pada penciptaan masyarakat yang mandiri, produktif, dan memiliki kepastian masa depan di atas tanah yang mereka kelola.
“Kami ingin masyarakat benar-benar berdaya, tanahnya produktif, kesejahteraannya meningkat, dan reforma agraria dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan,” pungkasnya.
