Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta (PWNU DKI Jakarta), Jumat (10/04/2026).
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan legalisasi aset wakaf di ibu kota.
โMelalui kerja sama ini, kami ingin memastikan proses sertipikasi berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Kami juga mendorong seluruh Kantor Pertanahan di DKI Jakarta untuk segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret,โ ujar Erry.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, BPN menempatkan program ini sebagai salah satu prioritas.
Kerja sama ini mencakup pendaftaran tanah wakaf, pemeliharaan data pertanahan, hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum. BPN juga akan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas aset.
Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, mengapresiasi langkah BPN tersebut. Ia menilai sertipikasi menjadi kunci untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.
Dengan adanya MoU ini, BPN optimistis percepatan sertipikasi tanah wakaf di DKI Jakarta dapat berjalan lebih masif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
