Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerapkan mekanisme sanksi bertahap bagi mitra pelaksana yang tidak menjalankan Program Makan Bergizi sesuai standar. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai langkah menjaga kualitas layanan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dadan menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak semata-mata bersifat hukuman, melainkan lebih mengedepankan pembinaan dan upaya preventif agar mitra dapat memperbaiki pelaksanaan program.
โSanksi dimulai dari surat peringatan pertama dan kedua, kemudian penutupan sementara. Jika pelanggaran berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,โ ujar Dadan pada Selasa (17/3).
Menurutnya, penerapan sanksi bertahap ini menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh mitra bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
BGN juga menegaskan bahwa setiap mitra memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam memberikan layanan makanan bergizi, tetapi juga dalam mengelola anggaran secara transparan dan tepat sasaran. Hal ini dinilai krusial agar program benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa kualitas program tidak boleh dikompromikan. Oleh karena itu, evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan standar tetap terjaga di seluruh wilayah pelaksanaan.
Dengan diberlakukannya mekanisme sanksi bertahap ini, BGN berharap seluruh mitra dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan, sehingga Program Makan Bergizi mampu berjalan optimal dan dirasakan secara luas oleh masyarakat Indonesia.
