Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Dok: Istimewa.
Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan di Provinsi Banten. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan sertipikat tanah hasil program tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan diantar langsung ke rumah warga.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan secara door to door kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza. Pada kesempatan itu, sebanyak delapan sertipikat diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โPTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,โ tegasnya.
Sementara itu, Harison Mocodompis menyampaikan bahwa program PTSL menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara.
Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung hingga ke rumah warga merupakan upaya agar program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar diterima oleh masyarakat.
โPenyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,โ ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harison juga mempraktikkan cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ia menjelaskan, pada bagian belakang sertipikat terdapat barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi tersebut untuk memastikan keaslian dokumen.
โDi belakang sertipikat ada barcode. Silakan unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sertipikat rusak atau terkena air, dokumen tersebut bisa diperbarui atau diganti kapan pun,โ jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
