Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena. Dok: Istimewa.
Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk aktif memposting berbagai kegiatan pemerintah melalui media sosial, baik melalui akun resmi perangkat daerah maupun akun pribadi.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Melki saat memimpin rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT yang digelar di ruang rapat gubernur, Kupang, Selasa (10/3/2026). Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan optimisme publik sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan di NTT.
Gubernur Melki menilai ruang publik saat ini kerap dipenuhi informasi negatif yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan narasi yang lebih positif melalui berbagai informasi pembangunan dan kegiatan pemerintah.
โIni adalah bagian dari kita menggambarkan optimisme publik, hal positif, sinergi, dan kolaborasi yang membuat semua pihak bisa melihat NTT dengan lebih optimis,โ ujar Melki.
Ia menambahkan, selama ini ruang diskursus publik sering dipenuhi oleh berbagai isu negatif seperti fitnah, intrik, maupun gosip yang tidak produktif. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diubah dengan menghadirkan lebih banyak informasi yang membangun dan mencerminkan kerja nyata pemerintah.
Gubernur Melki juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pentingnya pemanfaatan media sosial secara positif oleh masyarakat, terutama oleh kalangan dewasa.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengisi ruang digital dengan informasi yang bermanfaat dan membangun optimisme masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menetapkan tiga ketentuan utama yang harus dijalankan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Pertama, setiap perangkat daerah diwajibkan memposting antara tiga hingga lima berita kegiatan positif setiap hari melalui akun media sosial resmi masing-masing. Informasi yang disampaikan dapat berupa kegiatan yang telah dilakukan, kegiatan yang sedang berjalan, maupun rencana program yang akan dilaksanakan.
Kedua, setiap ASN juga diwajibkan memposting minimal satu berita setiap hari melalui akun media sosial pribadi. Informasi yang dibagikan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota di NTT, maupun informasi terkait desa atau kelurahan di wilayah NTT.
Ketiga, jika terdapat arahan khusus dari Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, maupun informasi resmi yang disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah, maka seluruh ASN diwajibkan untuk memposting informasi tersebut di akun media sosial masing-masing.
Gubernur Melki menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jajaran ASN tanpa terkecuali, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah hingga tenaga paruh waktu.
โSetiap OPD wajib mengecek mulai dari pimpinan OPD sampai dengan tenaga paruh waktu, semuanya wajib memposting pemberitaan positif setiap hari. Minimal satu berita setiap hari di akun masing-masing,โ tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong ASN menjadi bagian dari penyebar informasi positif mengenai pembangunan daerah sekaligus menjadi โjuru bicaraโ pemerintah di ruang digital.
Rapat yang dipimpin Gubernur Melki tersebut merupakan rapat kedua Tim Percepatan Pembangunan NTT. Dalam pertemuan itu, masing-masing tim menyampaikan perkembangan program kerja sesuai tugas dan fungsinya.
Beberapa tim yang hadir antara lain Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, serta Tim Komunikasi Pemerintah.
Melalui langkah ini, Gubernur Melki berharap masyarakat dapat melihat berbagai upaya pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah sehingga optimisme terhadap masa depan NTT dapat terus meningkat.
