Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena. Dok: Istimewa.
Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran bank daerah melalui perubahan status hukum Bank NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Melki saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT dalam rapat paripurna DPRD di Kupang, Jumat (6/3/2026).
Menurut Melki, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar langkah administratif, tetapi merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing bank daerah di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif.
โPerubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip good corporate governance,โ ujar Melki.
Ia menjelaskan bahwa dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Melki menilai Bank NTT memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui berbagai skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), Bank NTT tercatat telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total plafon pembiayaan mencapai sekitar Rp150 miliar.
โBank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang dan memiliki akses pasar yang lebih luas,โ kata Melki.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mencermati dinamika kinerja keuangan Bank NTT, termasuk penurunan dividen yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Melki, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dampak pandemi COVID-19 yang memengaruhi kemampuan sejumlah debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menargetkan penerimaan dividen dari Bank NTT sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut diupayakan melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang lebih selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan atau fee based income.
Gubernur Melki juga mendorong Bank NTT untuk berperan lebih luas dalam mendukung program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta layanan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di kabupaten dan kota.
Menurutnya, transformasi Bank NTT menjadi Perseroda harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar bank milik daerah tersebut mampu beradaptasi dengan perkembangan sektor perbankan modern.
โTransformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi momentum untuk menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah,โ tegas Melki.
