Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agama menyiapkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Provinsi Bali apabila perayaan Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan tersebut disusun untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama di daerah yang memiliki tradisi kuat dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan spiritual.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pedoman tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar kedua perayaan keagamaan tetap dapat berlangsung dengan tertib dan saling menghormati apabila waktunya bersamaan.
โSejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,โ ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat. Namun kegiatan dilakukan dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Pelaksanaan takbiran juga dibatasi pada rentang waktu pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA. Ketentuan ini disusun agar tidak mengganggu suasana hening yang menjadi bagian penting dalam perayaan Nyepi.
Selain itu, pengurus masjid atau musala diharapkan dapat bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban kegiatan takbiran di wilayah masing-masing. Koordinasi dengan aparat keamanan setempat juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib.
Dalam menjaga ketertiban tersebut, berbagai unsur masyarakat turut dilibatkan, mulai dari prajuru desa adat, pecalang, linmas, hingga aparat desa dan kelurahan. Seluruh pihak diharapkan bekerja sama secara sinergis untuk memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman dan damai.
Panduan ini tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh penting di Bali, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Melalui panduan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah masing-masing dengan penuh penghormatan terhadap tradisi dan keyakinan yang berbeda, sehingga kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.
