Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) Kementerian ATR/BPN mengambil peran sentral dalam pembahasan dua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni RTRW Provinsi Papua Tengah dan RTRW Kabupaten Sukoharjo dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek), Selasa (03/03).
Rapat ini menjadi tahapan krusial menuju penerbitan Persetujuan Substansi sebelum penetapan Peraturan Daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti seluruh masukan kementerian/lembaga dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
โHarapannya, perbaikan Ranperda RTRW dapat diselesaikan maksimal 20 hari kerja sehingga Persetujuan Substansi segera diterbitkan dan dilanjutkan penetapan Perda paling lama dua bulan setelahnya,โ tegas Suyus.
Ia menekankan, DJTR tidak hanya berperan sebagai evaluator, tetapi juga pengarah agar dokumen RTRW selaras dengan kebijakan strategis nasional, termasuk swasembada pangan, energi, serta mitigasi bencana sebagai respons terhadap perubahan iklim.
Menurutnya, kualitas substansi RTRW sangat menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
