Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. Dok: Kemenag.
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses transisi ribuan pegawai ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berjalan dengan pengawalan ketat, khususnya dalam menjamin hak keuangan para aparatur tetap terpenuhi.
Kamaruddin menegaskan, sejak awal Kemenag tidak pernah lepas tangan terhadap pegawai yang dialihkan. Bahkan, gaji dan tunjangan 3.528 pegawai tetap dibayarkan hingga Januari 2026 meskipun secara administratif status mereka telah beralih.
“Kemenag berkomitmen penuh mendukung pembentukan dan penguatan Kemenhaj, termasuk memastikan hak pegawai tetap terlindungi. Tidak ada pungutan liar dalam proses ini,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, dinamika yang muncul dalam penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) murni bersifat administratif. Dokumen tersebut mensyaratkan adanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kemenhaj sebagai dasar hukum. Sementara pada batas waktu pengajuan, sebagian dokumen tersebut belum terbit.
Sebagai pimpinan administrasi tertinggi di Kemenag, Kamaruddin mengambil langkah cepat dengan menerbitkan sejumlah surat koordinasi ke seluruh jajaran pusat dan daerah. Ia juga langsung merespons permohonan bantuan pembiayaan operasional dari Sekjen Kemenhaj pada November 2025 dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan.
“Mandat Menteri Agama jelas, seluruh jajaran harus menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026. Kami tindak lanjuti dengan langkah konkret, termasuk menjamin pembiayaan program dan gaji pegawai selama masa transisi,” jelasnya.
Sekjen juga memastikan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan agar proses administrasi yang tersisa segera tuntas. Ia menekankan bahwa kepastian pembayaran gaji Februari 2026 menjadi prioritas, mengingat status pegawai telah resmi beralih.
“Kita ingin proses ini tertib, transparan, dan akuntabel. Prinsipnya, jangan sampai ada pegawai yang dirugikan dalam masa transisi kelembagaan ini,” tandas Kamaruddin.
Langkah pengawalan yang dilakukan Sekjen Kemenag ini dinilai menjadi kunci stabilitas manajemen SDM dalam fase awal penguatan Kemenhaj sebagai kementerian baru, sekaligus menjaga kepercayaan aparatur terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional.
