Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan. Dok: Istimewa.
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa landasan hukum pengelolaan kawasan perbatasan negara di Indonesia telah tersusun secara kuat dan komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Ossy, regulasi perbatasan negara telah diatur mulai dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Wilayah Pertahanan Negara.
“Dari sisi tata kelola pemerintahan dan penataan ruang juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ujar Ossy.
Ia menambahkan, secara legalitas, dasar hukum pengelolaan perbatasan negara sudah sangat memadai, sehingga fokus ke depan adalah penguatan implementasi dan koordinasi lintas sektor.
