Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto. Dok: Istimewa.
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menekankan bahwa predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang disematkan di sejumlah kementerian dan lembaga seharusnya tidak dipandang sekadar simbol. Menurutnya, pemaknaan WBK perlu dirumuskan ulang agar tidak disalahartikan.
Baca juga: PNM Kendari Gelar PKU Akbar 2025, Dorong Kemandirian Finansial Ibu-Ibu Pelaku UMKM
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat memberikan sambutan pada puncak perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
“(Tulisan WBK) sering dipasang di beberapa tempat artinya sepenuhnya itu adalah sebuah simbol. Sama seperti tulisan dilarang merokok, di tempat itu kita tidak boleh merokok tapi di tempat lain boleh,” ujar Setyo.
Setyo menambahkan, predikat WBK tidak seharusnya dijadikan alasan formalitas. Ia mencontohkan fenomena di mana sebagian orang masih mencari celah untuk melakukan transaksi di luar area yang berlabel WBK, seperti di kafe, restoran, atau kamar hotel.
“Makanya kalau perlu dari Kementerian PANRB kita bisa merumuskan kembali istilah-istilah WBK itu, mungkin sebagai pengingat atau simbol, tapi yang paling penting adalah masuk ke sanubari kita untuk tidak melakukan korupsi bukan karena ada tulisan, tapi karena perilakunya sudah baik,” jelas Setyo.
Ia menegaskan, WBK hanyalah simbol, dan harapannya simbol ini suatu saat tidak lagi diperlukan karena perilaku antikorupsi sudah melekat pada setiap individu.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Soroti APBD dan Inovasi Daerah sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Puncak Hakordia 2025 ini dihadiri sejumlah tokoh dan menteri, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.
