Mendagri Tito Karnavian (tengah). Dok: HF.
Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dilakukan karena pelanggaran serius terkait perjalanan luar negeri tanpa izin. Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa surat persetujuan resmi dari Mendagri.
โYang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri,โ ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Keberangkatan tanpa izin ini menjadi sorotan karena dilakukan saat Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan longsor. Atas kondisi tersebut, Tito menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai 9 Desember.
Baca juga: SPPG Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Pangan, Dadan Hindayana Puji Peran Kadin
Tito menjelaskan keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri memeriksa Mirwan pada Senin (8/12). Hasilnya, Mirwan dianggap melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 77, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November untuk melakukan perjalanan luar negeri. Namun permohonan itu tidak diproses lebih lanjut karena pada 24-30 November wilayah tersebut dilanda banjir dan longsor, disusul penetapan status tanggap darurat oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 27 November. Dengan situasi itu, gubernur tidak menyetujui permintaan izin Mirwan.
Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Setelah mengetahui keberangkatan tersebut, Tito menghubungi Mirwan dan menanyakan legalitas izinnya.
Mirwan mengaku pernah mengajukan izin, tetapi mengakui bahwa keputusan gubernur adalah penolakan, sehingga surat tersebut tidak pernah sampai ke Kemendagri.
Baca juga: BNPB Menggerakkan Barisan Relawan, Respon Kemanusiaan di Sumatra Terus Menguat
Tito menegaskan keputusan sanksi administratif ini merupakan langkah untuk menjaga kedisiplinan kepala daerah, terlebih ketika daerah tengah menghadapi situasi darurat bencana.
