Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk memfinalkan sejumlah RDTR prioritas di Provinsi Jawa Timur. Dok: Istimewa.
Jakarta – Dalam forum tersebut, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menekankan pentingnya RDTR sebagai turunan langsung dari RTRW yang harus selaras dalam tujuan dan arah kebijakan tata ruang.
Ia mengingatkan bahwa ketiga wilayah yang dibahas memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi sehingga aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Pramono Anung Bawa Jakarta ke Panggung Global Lewat AsiaBerlin Summit 2025
“Perlu diperhatikan pada daerah-daerah potensi rawan bencana untuk memperhatikan titik kumpul manusia, sehingga mempermudah proses mitigasi apabila bencana terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa titik-titik aktivitas manusia seperti permukiman dan perkantoran harus mendapat perhatian khusus agar mitigasi dapat dijalankan dengan cepat ketika bencana datang.
Komitmen pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR. Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa dukungan teknis dari pusat sangat dibutuhkan untuk memastikan dokumen dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami harap dengan adanya dukungan dalam bentuk bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas SDM, pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan baik pasca-penetapan RDTR,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, menekankan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pacitan diarahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Pacitan bertujuan mewujudkan pariwisata yang hijau, cerdas, tangguh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: DPR RI Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Dari Kabupaten Malang, Wakil Bupati Lathifah Shohib menyoroti pentingnya RDTR Singosari dan Pakisaji sebagai instrumen peningkatan iklim investasi. Ia menilai kepastian hukum pemanfaatan ruang menjadi daya tarik utama bagi pelaku usaha.
“Harapannya dengan komitmen pemda untuk menetapkan kedua RDTR ini dapat terwujud ruang yang memiliki daya tarik untuk berinvestasi dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Melalui koordinasi bersama lintas sektor ini, Ditjen Tata Ruang menegaskan bahwa RDTR bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang lebih tertib, aman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Peran pemerintah pusat dan daerah yang saling menguatkan menjadi kunci agar RDTR dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah di Jawa Timur.
