Dok: Humas ATR/BPN.
Jakarta – Transformasi Sertipikat Elektronik semakin menunjukkan urgensinya di wilayah rawan bencana seperti Aceh. Digitalisasi dokumen pertanahan dinilai menjadi solusi konkret untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dari risiko kehilangan akibat banjir maupun bencana lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, menegaskan bahwa alih media dari sertipikat analog ke elektronik bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan peningkatan sistem perlindungan hukum dan keamanan data.
Menurutnya, Sertipikat Elektronik memungkinkan data pertanahan tersimpan dalam sistem digital yang terintegrasi, sehingga tetap dapat diverifikasi meskipun dokumen fisik rusak atau hilang akibat bencana.
“Sertipikat Elektronik ini lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga. Kami mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikatnya agar memiliki perlindungan tambahan,” ujar Dedi.
Manfaat tersebut telah dirasakan warga. Salah satunya Nazarudin, yang rumahnya terendam banjir setinggi satu meter. Dokumen penting, termasuk sertipikat tanah, ikut rusak. Namun melalui pengajuan penggantian yang kini berbasis elektronik, legalitas tanahnya tetap terjamin.
“Bentuknya lebih praktis dan informasinya mudah diakses. Kalau terjadi banjir lagi, kami tidak perlu khawatir seperti sebelumnya,” kata Nazarudin.
Di tengah ancaman bencana yang datang tanpa permisi, Sertipikat Elektronik menjadi langkah adaptif. Data pertanahan yang tersimpan secara digital memberi lapisan keamanan tambahan, memastikan hak masyarakat tetap terlindungi meski dokumen fisik tak lagi bisa diselamatkan.
