Maret 2, 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber HaloFakta.com

Landasan

HaloFakta.com meyakini bahwa kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia
yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB).
Sebagai bagian dari ekosistem media digital Indonesia, kami berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara
profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Cakupan dan Prinsip Umum

HaloFakta.com adalah media siber independen yang mempublikasikan karya jurnalistik berbasis data
dan fakta melalui platform internet.
Kami juga memberi ruang bagi pembaca untuk berkontribusi dalam bentuk opini, komentar, atau artikel,
selama tidak bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

2. Verifikasi dan Akurasi Berita

Setiap berita di HaloFakta.com melalui proses verifikasi fakta dan sumber sebelum dipublikasikan.
Apabila berita bersifat mendesak dan belum sepenuhnya terverifikasi, redaksi akan mencantumkan catatan bahwa berita
tersebut masih menunggu konfirmasi lanjutan.
Kami selalu memperbarui informasi apabila ada klarifikasi atau data tambahan dari pihak terkait.

3. Konten Buatan Pengguna

HaloFakta.com membuka ruang partisipasi publik, namun setiap pengguna wajib mematuhi pedoman berikut:

  • Tidak memuat konten yang mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.
  • Tidak menyebarkan kebencian berbasis SARA.
  • Tidak mendiskriminasi individu atau kelompok atas dasar jenis kelamin, status sosial, atau kondisi fisik.

Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang melanggar pedoman tersebut.
Setiap laporan pelanggaran akan diproses maksimal dalam waktu 2 x 24 jam setelah diterima.

4. Koreksi, Klarifikasi, dan Hak Jawab

Kami menjunjung tinggi asas keadilan dalam pemberitaan. Jika terdapat kesalahan data, kekeliruan informasi,
atau keberatan dari pihak tertentu, HaloFakta.com akan:

  • Melakukan koreksi atau klarifikasi secepatnya;
  • Menautkan koreksi pada berita terkait;
  • Mencantumkan waktu pemuatan revisi;
  • Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan Dewan Pers.

5. Pencabutan atau Penghapusan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dihapus kecuali karena alasan kuat seperti:

  • Perlindungan terhadap korban kekerasan, anak, atau kasus kesusilaan;
  • Potensi menimbulkan konflik SARA;
  • Permintaan resmi dari pihak berwenang atau berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.

Jika berita dicabut, redaksi akan menjelaskan alasan pencabutan secara terbuka kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

HaloFakta.com selalu memisahkan secara tegas antara konten editorial dan
konten berbayar.
Setiap materi iklan, advertorial, atau sponsor akan diberi tanda seperti
“Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored” agar pembaca mudah membedakannya dari berita redaksi.

7. Hak Cipta

Seluruh karya jurnalistik di HaloFakta.com dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Pengutipan sebagian isi berita diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan menyertakan tautan aktif ke artikel asli.

8. Transparansi Pedoman

Pedoman ini dipublikasikan secara terbuka agar pembaca dan mitra dapat memahami prinsip kerja redaksi HaloFakta.com.
Setiap perubahan pedoman akan diumumkan melalui halaman ini.

9. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan, HaloFakta.com tunduk pada mekanisme penyelesaian yang diatur oleh
Dewan Pers Republik Indonesia.

Depok, 2025
Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 3 Februari 2012)
dan diterapkan oleh redaksi HaloFakta.com untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.