Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panja RUU KUHAP di kompleks parlemen. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan langkah penting untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan rakyat.
Ia menyatakan bahwa panja ini dihadirkan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap tidak berjalan seimbang.
Abduh menjelaskan bahwa panja akan menjadi ruang untuk menampung aspirasi masyarakat mengenai kinerja kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan jalur yang jelas untuk menyampaikan harapan dan keluhan atas proses hukum yang mereka hadapi, dan panja akan mengambil peran tersebut.
Ia menilai pentingnya sinkronisasi antara tiga lembaga penegak hukum. Belakangan ini, lanjutnya, tampak adanya ketidakterpaduan antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan dalam beberapa penanganan perkara. Kondisi ini, menurut Abduh, dapat merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak hukumnya.
Abduh menekankan bahwa DPR melalui panja akan mengevaluasi berbagai bentuk kinerja yang dianggap tidak selaras. Ia berharap situasi di mana lembaga penegak hukum berjalan sendiri-sendiri tidak terjadi lagi, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan.
Lebih jauh, ia berharap panja tersebut mampu menjadi instrumen yang memperkuat supremasi hukum sekaligus menjalankan agenda reformasi hukum yang menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia memastikan panja akan bekerja dengan mekanisme yang jelas dan terukur agar penyerapannya terhadap aspirasi publik benar-benar efektif.
“Tujuan akhirnya sederhana: memastikan keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak ada lagi praktik hukum yang tajam ke bawah,” ujar Abduh menutup pernyataannya.
