Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (RPP PPR) yang digelar secara daring oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (23/02/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penetapan RPP yang menjadi regulasi strategis dalam sistem penataan ruang nasional.
Dalam paparannya, Suyus menjelaskan bahwa RPP PPR terdiri dari 311 pasal yang terbagi dalam 11 bab. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, penyelesaian sengketa, pembinaan, hingga penguatan kelembagaan penataan ruang.
Menurutnya, RPP ini telah mengadopsi prinsip One Spatial Planning Policy (OSPP), yakni kebijakan perencanaan ruang terpadu yang mengintegrasikan ruang darat, laut, udara, hingga ruang di dalam bumi dalam satu sistem tunggal. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan nasional berjalan lebih sinkron, efisien, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.
“Melalui OSPP, seluruh kebijakan penataan ruang diharapkan terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri, sehingga konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalkan,” ujar Suyus.
Rapat turut dihadiri jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Tata Ruang serta perwakilan kementerian/lembaga terkait yang memberikan masukan terhadap penyempurnaan substansi RPP sebelum ditetapkan secara resmi.
