Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan langkah strategis dalam memperluas peran Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk untuk menjangkau Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap dan beraktivitas di luar negeri. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan layanan keagamaan yang adaptif terhadap mobilitas global masyarakat Indonesia.
Baca juga: BNPB Kawal Pembangunan Hunian Korban Banjir di Aceh Timur
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah layanan KUA, khususnya pencatatan pernikahan, sebenarnya sudah dapat diakses oleh WNI di luar negeri. Pelayanan tersebut dijalankan melalui perwakilan diplomatik Indonesia.
“Untuk saat ini, pencatatan nikah dilakukan oleh pejabat diplomatik di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal yang telah ditetapkan sebagai Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri,” ujar Abu Rokhmad, Senin (15/12/2025).
Ke depan, Kemenag membuka peluang lebih luas dengan menyiapkan skema penugasan resmi petugas KUA di luar negeri. Gagasan ini sejalan dengan rencana pembentukan Atase Agama pada sejumlah perwakilan Republik Indonesia, khususnya di negara-negara dengan jumlah WNI yang besar.
Beberapa negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Mesir dinilai memiliki urgensi tinggi terhadap penguatan layanan keagamaan, mengingat tingginya kebutuhan pelayanan administrasi dan pembinaan umat di wilayah tersebut.
Selain ekspansi layanan lintas negara, Kemenag juga menegaskan bahwa KUA kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah. Abu Rokhmad menjelaskan, KUA saat ini mengemban delapan fungsi utama yang merepresentasikan seluruh kerja direktorat di bawah Ditjen Bimas Islam.
“KUA harus menjadi wajah pelayanan Bimas Islam secara utuh, bukan hanya mewakili satu direktorat saja,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan peran KUA membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari penerangan agama, zakat dan wakaf, jaminan produk halal, hingga urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Di sisi lain, Kemenag juga menaruh perhatian serius pada pemerataan sumber daya manusia. Dengan puluhan jenis layanan yang dijalankan, KUA membutuhkan dukungan penghulu, penyuluh, dan tenaga administrasi yang memadai serta profesional.
Baca juga: BNPB Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Barat
Meski sebagian besar gedung KUA yang dibangun melalui skema SBSN telah dilengkapi fasilitas yang layak, Kemenag mengakui masih ada KUA yang membutuhkan perbaikan dan peningkatan sarana.
“Penguatan layanan KUA tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan bersama agar KUA benar-benar optimal sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan,” tutup Abu Rokhmad.
