Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan menyelesaikan perkara penipuan tabung gas Elpiji 3 kilogram di Batam melalui pendekatan restorative justice. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan menyelesaikan perkara penipuan tabung gas Elpiji 3 kilogram di Batam melalui pendekatan restorative justice.
Proses ini berlangsung setelah dilakukan paparan kasus secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Batam, dan disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Kasus tersebut bermula ketika Ganda Rahman Bin Amirudin menawarkan jasa isi ulang gas dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina dan PT Elpiji. Dua warga, Risnawati dan Deniyani Zebua, mempercayai ucapan itu dan menyerahkan total 11 tabung gas serta uang pembayaran.
Baca juga: BGN Luncurkan Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia
Namun setelah pergi, tersangka tidak pernah kembali. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara tabung-tabung gas disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban. Kedua korban juga memilih untuk memaafkan dan menyepakati penyelesaian damai.
Tersangka diketahui belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumnya berada di bawah lima tahun sehingga syarat penerapan keadilan restoratif dinilai terpenuhi.
Masyarakat sekitar pun merespons positif langkah damai ini, karena dinilai lebih memulihkan keadaan daripada membawa perkara ke proses peradilan panjang.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan SKP2 sebagai tanda penghentian penuntutan. Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice bukan berarti memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
Baca juga: BGN Luncurkan Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia
Sebaliknya, pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan bahwa penyelesaian perkara semacam ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap dampak proses hukum yang panjang.
