Kepala Kejati Kepri (Kajati) J Devy Sudarso (tengah) memimpin ekspose penghentian penuntutan empat tersangka perkara penadahan motor curian. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memutuskan menghentikan proses penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan sepeda motor hasil curian dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung. Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, memimpin ekspos secara daring terkait penghentian perkara ini dari Tanjungpinang, Senin.
“Japidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi,” jelas Devy.
Menurut Devy, penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang menekankan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu, para tersangka belum pernah dihukum, merupakan pelaku baru, dan ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun.
Devy menambahkan, keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, tanpa orientasi pembalasan. “Pendekatan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di masyarakat, khususnya bagi lapisan bawah, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pelaku,” ujar Devy.
Kejati Kepri menegaskan, meskipun kasus dihentikan, hal ini bukanlah pengampunan bagi tersangka untuk mengulangi perbuatan pidana. Menurut Devy, keberhasilan penerapan RJ menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam penegakan hukum yang humanis dan berempati.
Empat tersangka yang kasusnya dihentikan, yakni Punia Manurung, Devyroyda Hutapea, Eka Mulyaratiwi, dan Zulkarnain Harahap. Mereka diduga melanggar Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan penanganannya berada di bawah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika dua pelaku pencurian sepeda motor, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, meminta bantuan tersangka Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor curian. Eka kemudian menghubungi Puan Manurung untuk menawarkan sepeda motor tersebut, yang selanjutnya diteruskan kepada Zulkarnain Harahap untuk mencari pembeli.
Motor curian itu akhirnya dibeli oleh Devyroyda Hutapea pada Januari 2025 seharga Rp2,8 juta. Hasil penjualan dibagi di antara para tersangka, dengan rincian: Ahmad Andrean dan Galih Fuji masing-masing Rp1,4 juta, Eka Mulyaratiwi Rp1,1 juta, serta Zulkarnain dan Punia masing-masing Rp150 ribu.
