Gubernur Pramono menerbitkan Pergub 36/2025 tentang pengendalian hewan penular rabies. Dok: Istimewa.
Jakarta – Upaya meningkatkan standar kesehatan publik di Ibu Kota kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) yang sekaligus memperketat pencegahan peredaran hewan penular rabies untuk konsumsi.
Regulasi baru ini muncul tak lama setelah pertemuan Gubernur dengan para pencinta hewan pada 13 Oktober 2025. Kala itu, Pramono menerima aspirasi masyarakat yang meminta kepastian hukum terkait perlindungan hewan dan keamanan pangan di Jakarta.
Baca juga: Gubernur Melki Laka Lena Ajak Pemuda Tani Jadi Motor Utama Kebangkitan Pertanian NTT
“Hanya dalam waktu satu bulan, pergub ini rampung dan langsung berlaku. Harapannya, aturan ini dapat memperkuat perlindungan kesehatan warga sekaligus mengurangi praktik perdagangan yang berisiko,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Pergub tersebut secara tegas melarang aktivitas jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan pangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27A. Larangan ini mencakup hewan yang masih hidup maupun yang sudah diolah menjadi daging atau produk turunannya.
Sementara itu, Pasal 27B memperjelas bahwa kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi juga dilarang. Aturan ini berlaku bagi individu maupun pelaku usaha.
Adapun daftar hewan yang dikategorikan sebagai HPR dalam pergub ini meliputi anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, serta hewan sejenis lainnya.
Baca juga: Ditjen Tata Ruang Dorong Budaya Antisuap Lewat Penguatan Manajemen Risiko
Pemprov DKI menegaskan, seluruh aktivitas yang bertentangan dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Jenis sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan maupun produk olahan HPR, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin.
Proses penindakan nantinya akan melibatkan Satpol PP serta perangkat daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan pemberlakuan Pergub 36/2025, Gubernur Pramono berharap Jakarta dapat memperkuat kontrol terhadap penyebaran rabies, memastikan keamanan pangan, dan mendorong masyarakat semakin peduli terhadap kesejahteraan hewan.
