Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. Dok: Istimewa.
Jakarta – Gerakan warganet yang mengusulkan patungan untuk membeli hutan kembali memicu diskusi publik mengenai tata kelola kehutanan di Indonesia. Ide yang awalnya muncul dari keresahan atas maraknya deforestasi ini mendapat beragam tanggapan, mulai dari apresiasi hingga kritik keras terhadap pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menyebut fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi negara.
“Setiap peristiwa akan memicu munculnya ide dalam rangka menemukan solusi. Ada yang menjadi kebijakan dan aksi, ada juga yang hanya sebatas pemikiran,” ujar Alex kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: SERUNI Hadir di NTT, Gubernur Melki: Perempuan Adalah Pilar Kemajuan Daerah
Ia menegaskan bahwa inisiatif gotong royong membeli hutan pada dasarnya berangkat dari niat baik untuk menjaga kelestarian alam. Karena itu, menurutnya, gerakan ini seharusnya menjadi pemicu pemerintah untuk memperbaiki arah kebijakan perlindungan hutan.
“Gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” tambahnya.
Pernyataan Alex sejalan dengan kritik yang lebih tegas dari Anggota Komisi IV DPR lainnya, Daniel Johan. Ia menilai gelombang ajakan patungan membeli hutan merupakan bentuk sindiran keras terhadap pemerintah yang dianggap gagal menjaga kelestarian hutan Indonesia.
“Ini sindiran tajam untuk pemerintah, meskipun secara ide menarik dan bentuk kepedulian publik. Ide patungan ini mencerminkan rasa kekecewaan yang dalam,” ujar Daniel.
Daniel menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku penebangan liar. Menurutnya, degradasi hutan yang semakin parah setiap tahun telah memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat, namun para pelakunya jarang diproses hukum secara tuntas.
“Sementara para pelaku tidak pernah bertanggung jawab atas ulahnya,” kata dia.
Karena itu, Daniel menilai gerakan patungan membeli hutan sebagai “tamparan” yang menunjukkan bahwa rakyat mulai mencari cara sendiri untuk melindungi hutan ketika negara dianggap tidak cukup hadir.
“Jika gerakan ini berhasil, hutan menjadi milik rakyat, bukan hanya milik negara semata,” ujarnya.
Baca juga: BNPB Logistik dan Layanan Dapur Umum di Palembayan Kabupaten Agam Terpenuhi
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa hutan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
“Hutan enggak boleh dijualbelikan,” tegas Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meski begitu, ia tidak menolak semangat gotong royong masyarakat. Menurutnya, energi publik lebih tepat diarahkan pada kegiatan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah rusak.
“Kalau mau membangun hutan baru, reboisasi, itu dengan senang hati. Tapi kalau membeli hutan, itu keliru,” jelasnya.
Nusron juga mengingatkan bahwa setiap proses penggalangan dana harus dijalankan dengan akuntabilitas yang baik agar tidak menimbulkan fitnah atau penyalahgunaan dana.
Ia menyambut positif setiap upaya publik yang ingin terlibat dalam rekonstruksi kawasan terdampak bencana, namun tetap menekankan perlunya tata kelola yang transparan.
Baca juga: Telkom Perkuat Transformasi Digital Papua, neuCentrIX Jayapura Resmi Beroperasi
Gerakan patungan membeli hutan sebelumnya ramai dibicarakan setelah grup aksi lingkungan Pandawara Group membuka diskusi tentang usulan tersebut melalui media sosial. Ide ini muncul setelah dugaan penggundulan hutan menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.
Melalui unggahan di Instagram, Pandawara mengangkat wacana penggalangan dana agar hutan tidak dialihfungsikan menjadi area lain yang berpotensi merusak ekosistem.
Di tengah maraknya diskusi dan perdebatan, gerakan patungan beli hutan kini menjadi gambaran bahwa publik semakin kritis terhadap isu deforestasi. Ide tersebut tidak hanya menunjukkan kepedulian generasi muda, tetapi juga menjadi pesan keras bahwa masyarakat menuntut perubahan nyata dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Pemerintah pun didorong untuk mengevaluasi kebijakan dan memperkuat langkah perlindungan hutan agar tidak terus tergerus oleh kepentingan jangka pendek.
