Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Dok: Istimewa.
Jakarta – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rapat paripurna ke-53 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Rabu (13/11/2025), mendapat perhatian khusus dari dua fraksi DPRD NTT, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.
Pengajuan paket Ranperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis Gubernur NTT untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong penguatan BUMD, serta mengakselerasi pembangunan ekonomi daerah.
Baca juga: Hari Kesehatan Nasional 2025: Lima Cara Praktis Menerapkan Gaya Hidup Sehat
Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Gubernur yang dinilai sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Golkar menilai bahwa penguatan BUMD khususnya Bank NTT perlu menjadi fokus agar kebijakan pemerintah daerah dapat langsung dirasakan masyarakat kecil.
“Bank NTT harapannya membuka akses pelayanan kredit kepada petani dan pengusaha kecil, serta menekan biaya operasional menuju efisiensi,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Golkar juga mengingatkan agar kerja sama antara Bank NTT dan Bank Jatim yang berjalan saat ini dijaga dengan penuh kehati-hatian demi mendukung visi Gubernur menjadikan Bank NTT sepenuhnya mandiri.
Demokrat Dukung Arah Kebijakan Gubernur, Minta Pengelolaan Dana Publik Lebih Akuntabel
Fraksi Partai Demokrat menilai enam Ranperda yang diajukan Gubernur memiliki arti strategis untuk memperkuat dasar kebijakan pembangunan daerah. Fraksi ini menyambut positif penyertaan modal di BUMD seperti PT Kawasan Industri Bolok.
“Kami mendukung semangat penguatan industri melalui penyertaan modal, dengan catatan dana publik harus dikelola secara efisien dan akuntabel,” tegas juru bicara Fraksi Demokrat.
Demokrat menegaskan kesiapannya mengawal langkah Gubernur agar kebijakan tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat NTT. DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan Bersama Pemerintah Provinsi
Kedua fraksi sepakat menerima enam Ranperda usulan Gubernur NTT tersebut untuk dibahas ke tahap berikutnya melalui mekanisme persidangan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi NTT. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah provinsi untuk memperkuat fondasi pembangunan dan reformasi tata kelola di NTT.
