Anggota DPR RI Uya Kuya. Dok: Istimewa.
Jakarta – Dua anggota DPR RI, Surya Utama atau yang dikenal dengan nama Uya Kuya, dan Adies Kadir, dikabarkan belum terlihat kembali beraktivitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan keduanya aktif kembali sebagai anggota DPR RI.
Ruang kerja Uya Kuya yang terletak di lantai 19 Gedung Nusantara I tampak masih sepi sejak keputusan MKD dibacakan. Beberapa staf internal menyebut, hingga Kamis (6/11/2025), legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu belum tampak hadir di kantor.
Sementara itu, Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, juga belum kembali bertugas usai status keanggotaannya diaktifkan kembali oleh MKD. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan terlebih dahulu menggelar rapat internal sebelum melibatkan kembali Adies dalam kepemimpinan dewan.
“Hari ini belum ada agenda apa-apa. Nanti saya akan bicara dulu dengan para pimpinan lainnya terkait keputusan MKD yang baru diputuskan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/11/2025).
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa keputusan MKD mengenai pengaktifan kembali Adies Kadir dan Surya Utama akan diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPR.
“Ya, nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Cucun. Ia menambahkan, MKD telah mengirim surat resmi kepada pimpinan DPR terkait hasil keputusan tersebut. “Semua keputusan yang diambil oleh MKD akan disampaikan di rapat paripurna,” jelasnya.
Cucun yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum memastikan waktu pelaksanaan paripurna. Menurutnya, jadwal akan ditentukan melalui rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Belum tahu kapan, karena masih menunggu hasil Rapim dan Bamus untuk menjadwalkan paripurna itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meski demikian, MKD memberikan peringatan agar Adies berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan.
Selain Adies, MKD juga memutuskan bahwa Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Adapun dalam sidang yang sama, MKD menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota DPR lainnya, termasuk Nafa Urbach yang dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif tiga bulan, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dengan sanksi nonaktif empat bulan, dan Ahmad Sahroni dengan sanksi enam bulan nonaktif.
Dengan keputusan MKD tersebut, DPR RI kini menunggu langkah administratif selanjutnya untuk mengesahkan pengaktifan kembali dua anggota dewan tersebut melalui rapat paripurna resmi.
