Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro. Dok: Istimewa.
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui tujuh nama Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi III DPR RI menuntaskan seluruh rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat.
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara menyeluruh sejak pertengahan November 2025.
Ia memaparkan bahwa Komisi III terlebih dahulu menggelar Rapat Pleno pada 14 November 2025, yang membahas seluruh aspek kewenangan DPR terkait pemberian persetujuan terhadap calon anggota KY.
Proses berlanjut pada Senin, 17 November 2025, ketika Komisi III memulai tahapan uji kelayakan. Para calon terlebih dahulu mengambil nomor urut peserta dan kemudian menyusun makalah sebagai bagian dari penilaian awal.
Setelah itu, rangkaian fit and proper test dilaksanakan pada 17 hingga 19 November 2025, di mana masing-masing calon diuji pandangan, kapasitas, integritas, dan visi terhadap peran Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi serta mempertimbangkan hasil penilaian terhadap para kandidat, Komisi III akhirnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama yang dinyatakan layak mengemban tugas sebagai Anggota Komisi Yudisial untuk periode 2025–2030. Ketujuh nama tersebut adalah:
- F. Wilem Saija
- Setyawan Hartono
- Anita Kadir
- Desmihardi
- Andi Muhammad Asrun
- Abdul Chair Ramadhan
- Abhan
Dengan persetujuan ini, DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial berjalan optimal.
Para anggota baru diharapkan mampu memperkuat integritas lembaga serta mendorong peradilan yang semakin transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
