Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan perlunya perubahan paradigma penataan ruang nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika wilayah dan risiko bencana.
Penataan ruang ke depan tidak lagi dapat bertumpu pada dokumen lama, melainkan harus memandang ruang sebagai ekosistem hidup yang inklusif, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan aspek sosial serta budaya.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Tata Ruang saat memberikan arahan dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam Mendukung Peningkatan Kinerja Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang, yang digelar di Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Senin (22/12/2025).
“Banyak wilayah masih mengacu pada RTR lama, sementara kondisi ruang di lapangan sudah berubah signifikan. Bencana yang berulang menjadi alarm kuat bahwa pendekatan penataan ruang harus kita ubah,” tegas Suyus Windayana.
Menurutnya, penataan ruang tidak boleh semata berorientasi pada investasi, melainkan harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kerentanan bencana, serta kebutuhan sosial masyarakat demi meningkatkan kualitas ruang dan keselamatan wilayah.
Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang juga mendorong percepatan transformasi digital melalui pengembangan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi.
Hal ini dinilai penting untuk mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sekaligus menjamin integrasi data sesuai Kebijakan Satu Data Indonesia.
“Digitalisasi bukan sekadar alat bantu, tetapi menjadi fondasi utama pelayanan penataan ruang yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, melaporkan bahwa capaian keuangan berdasarkan prognosis pagu anggaran DIPA-12 per unit kerja eselon II mencapai 65,5 persen terhadap pagu total dan 85,04 persen terhadap pagu efektif.
Meski demikian, masih terdapat kesenjangan antara realisasi fisik dan keuangan serta potensi anggaran tidak terserap yang perlu dimitigasi melalui penguatan manajemen risiko pada kegiatan prioritas.
Reny juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Tata Ruang secara konsisten meraih predikat SAKIP AA sepanjang 2022–2025, dengan nilai 92,55 pada tahun 2025. Capaian ini menjadi landasan penting dalam meningkatkan kinerja organisasi menuju tahun 2026.
“Penguatan Manajemen Risiko menjadi kunci tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus benteng pengendalian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Reny, seraya mendorong seluruh jajaran memahami Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djuang Fadjar Sodikin, mengapresiasi penerapan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Tata Ruang. Ia menilai manajemen risiko perlu diterapkan tidak hanya pada kegiatan, tetapi juga secara substansial dalam penataan ruang itu sendiri.
Djuang juga menyoroti arah baru penataan ruang pasca Revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 yang menekankan tiga lompatan kinerja utama, salah satunya Digital-First, yakni pendekatan pelayanan penataan ruang berbasis sistem end-to-end yang mengintegrasikan perencanaan digital, penerbitan KKPR melalui OSS, serta pengendalian berbasis data terintegrasi.
Rapat yang dihadiri seluruh jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang ini diharapkan mampu menyamakan visi, memperkuat komitmen, serta meningkatkan sinergi internal dalam mendukung pelaksanaan program penataan ruang pada tahun 2026 agar seluruh target kinerja dapat tercapai secara optimal.
