Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memperkuat peran koordinatifnya dalam percepatan penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Barat.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Revisi RTRWP Sulawesi Barat yang digelar pada Kamis (11/12/25), sebagai forum strategis untuk memastikan seluruh substansi kebijakan pusat dan daerah terintegrasi secara komprehensif dalam rancangan RTRWP.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, membuka rapat dengan menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen mendesain permukiman, infrastruktur, serta ruang aktivitas masyarakat jangka panjang. Meski proses revisi sempat terhambat, ia optimistis pembahasan kali ini dapat mempercepat proses menuju persetujuan substansi.
Suhardi juga menyoroti struktur ekonomi daerah yang masih ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 46,11%. Menurutnya, revisi RTRWP harus menjadi pijakan transformasi ekonomi, terutama melalui penguatan kawasan hutan dan diversifikasi sektor basis.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri, menegaskan bahwa revisi RTRWP harus dilakukan secara cermat dan selaras dengan kebijakan nasional seperti UU Cipta Kerja dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Ia meminta seluruh catatan teknis ditindaklanjuti agar RTRWP menjadi dokumen perencanaan yang adaptif, visioner, dan mampu mengarahkan pembangunan ruang untuk 20 tahun ke depan.
Setelah pemaparan para kepala daerah, fokus rapat kemudian mengarah pada pandangan dan arahan strategis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Penguatan Mitigasi, Ekologi, dan Integrasi Kebijakan
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa berbagai kebijakan nasional terbaru menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap RTRWP Sulawesi Barat.
Baca juga: Menteri PKP dan Menteri UMKM Perkuat Sinergi Rantai Pasok Perumahan Nasional
Ia menekankan bahwa penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekosistem, termasuk mitigasi risiko bencana dan perlindungan lingkungan.
“Penataan ruang harus benar-benar memastikan intensitas pemanfaatan lahan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Dirjen Suyus.
Suyus menyampaikan bahwa Ditjen Tata Ruang saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dengan salah satu poin penting yakni memberikan ruang agar revisi RTRW dapat dilakukan sebelum lima tahun apabila terdapat kebijakan nasional baru atau kondisi kedaruratan, termasuk bencana.
Ia juga menekankan bahwa kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat atau memiliki infrastruktur eksisting memerlukan pengaturan intensitas ruang yang lebih jelas, agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Sinkronisasi Wilayah dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Rapat koordinasi ini juga menyoroti pentingnya penyelarasan antarwilayah, batas administrasi, dan integrasi program strategis nasional. Salah satu atensi utama adalah sektor pangan, di mana pemerintah menargetkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada 2029.
Dirjen Suyus mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat sinkronisasi RTRWP dengan rencana tata ruang kabupaten/kota. Ia juga meminta percepatan penuntasan seluruh masukan teknis sebelum proses review kementerian, sehingga persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN dapat segera diterbitkan. Kepada DPRD, ia berharap pembahasan ranperda RTRW dapat diselesaikan dalam dua bulan setelah persetujuan substansi.
Baca juga: Optimalkan Jalur Darat, BNPB Kembali Kirim 14,78 Ton Bantuan Logistik
Rapat lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Rahma Julianti, yang memfasilitasi diskusi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Melalui forum ini, Ditjen Tata Ruang memperkuat posisinya sebagai motor harmonisasi kebijakan tata ruang nasional memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat melalui Ditjen Tata Ruang serta dukungan pemerintah daerah, proses revisi RTRWP Sulawesi Barat diharapkan dapat segera rampung dan menjadi fondasi pembangunan yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan untuk dua dekade mendatang.
