Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Brebes harus menyesuaikan kebijakan ketahanan pangan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Suyus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Brebes di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Selasa (3/2/2026).
Audiensi tersebut membahas penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, serta kegiatan strategis nasional di Kabupaten Brebes.
Menurut Suyus, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 membawa implikasi langsung terhadap penataan ruang di daerah.
Kebijakan tersebut menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, sehingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perhatian utama dalam penerbitan KKPR.
“RTRW Kabupaten Brebes saat ini sudah memasuki masa peninjauan kembali dan harus menyesuaikan kebijakan penetapan minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah menjadi LP2B,” ujar Suyus.
