Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terhambat meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai jangka panjang yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang IKN.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menghadiri kegiatan di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu.
Airlangga menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai jalur.
“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya menanggapi pertanyaan soal dampak putusan MK terhadap kelanjutan pembangunan ibu kota baru tersebut.
Meski demikian, pemerintah akan mengkaji lebih jauh konsekuensi teknis dari pembatalan skema HGU jangka panjang. “Nanti kita lihat dulu,” kata Airlangga, menandakan bahwa pembahasan internal lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan di kawasan IKN.
Terkait minat investor yang sebelumnya banyak diarahkan ke IKN, Airlangga memastikan pemerintah tetap aktif menarik investasi. Menurut dia, arus modal masuk menjadi komponen penting dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus menguatkan program hilirisasi nasional.
“Indonesia terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik. Karena investasi menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dua siklus jangka waktu hak atas tanah di IKN yang memungkinkan pemanfaatan lahan hingga 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
MK menilai pengaturan dua siklus jangka panjang tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan karena itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN kembali mengikuti ketentuan nasional yang mengharuskan evaluasi periodik dan penerapan jangka waktu yang proporsional.
Pemerintah kini menyiapkan langkah penyesuaian agar tata kelola investasi dan penggunaan lahan di IKN tetap menarik, transparan, dan berada dalam koridor hukum yang sesuai dengan putusan MK.
