Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Upaya menjaga lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional mencatat perkembangan penting. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) hingga 16 Oktober 2026.
Capaian tersebut melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa usulan penetapan LP2B tersebut mencakup lahan seluas 6,45 juta hektare.
Dengan capaian itu, target RPJMN yang ditetapkan untuk dipenuhi paling lambat pada 2029 telah tercapai lebih awal, yakni pada 2026, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN.
Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Lindungi Lahan, Jaga Pangan
Penetapan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan. Perlindungan tersebut diperlukan agar lahan pertanian dapat dipertahankan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlangsungan produksi pangan dalam jangka panjang.
Dalam konteks pembangunan nasional, kebijakan tata ruang tidak hanya mengatur pemanfaatan wilayah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan sumber daya lahan.
Kementerian ATR/BPN menempatkan penguatan tata ruang sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.
RDTR Terintegrasi OSS Meningkat
Selain perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN juga mencatat perkembangan dalam penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berperan dalam memberikan kejelasan pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) bertambah dari 268 menjadi 576.
Menurut Suyus Windayana, perkembangan tersebut menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan peningkatan integrasi informasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha.
“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Integrasi RDTR dengan OSS membantu pelaku usaha memperoleh informasi kesesuaian pemanfaatan ruang dalam proses perizinan. Kejelasan tersebut dapat mendukung perencanaan investasi dan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang.
Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, terdapat penambahan 67 RDTR yang diterbitkan. Pada 2026, hingga pertengahan Oktober, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah 17.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS bertambah 231 pada 2025 dan kembali meningkat sebanyak 25 pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Capaian tersebut memperlihatkan dua agenda tata ruang yang berjalan beriringan: memperluas kepastian pemanfaatan ruang bagi kegiatan usaha dan memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk kebutuhan pangan nasional.
Melalui penetapan LP2B dan pengembangan RDTR terintegrasi OSS, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan ruang yang lebih terarah. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan investasi, tanpa mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi salah satu fondasi ketahanan pangan Indonesia.
