Deputi Bidang Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari.
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pentingnya kesiapsiagaan yang kuat di tingkat daerah untuk menghadapi berbagai ancaman bencana.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) dinilai memiliki peran strategis dalam menggerakkan antisipasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan penanganan darurat berjalan efektif.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari dalam Forum Kalaksa BPBD Se-Indonesia di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Peringatan Bulan Risiko Bencana (PRB) 2026 yang diinisiasi BNPB bersama Pemerintah Provinsi Banten.
Abdul Muhari mengatakan, kompleksitas bencana menuntut pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga mempersiapkan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan sejak awal.
Menurutnya, bencana dapat menimbulkan dampak berantai yang melumpuhkan berbagai layanan dasar masyarakat. Kerusakan jalan dan jembatan, gangguan listrik dan komunikasi, hingga terhambatnya layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi dapat memperberat kondisi masyarakat terdampak.
Karena itu, kesiapan daerah perlu mencakup sumber daya manusia, peralatan, anggaran, serta mekanisme koordinasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah.
“Saudara bukan sekadar pengelola bantuan dan logistik. Saudara adalah penggerak kesiapsiagaan, penasihat risiko bagi kepala daerah, dan pengendali koordinasi teknis pada saat darurat,” tegas Muhari.
Kesiapsiagaan Tidak Cukup Mengandalkan BPBD
Muhari menjelaskan, penanggulangan bencana membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah agar setiap sektor memahami tanggung jawabnya ketika terjadi keadaan darurat.
BPBD harus mampu menggerakkan koordinasi dengan instansi terkait, sekaligus memberikan pertimbangan mengenai risiko bencana kepada kepala daerah. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan ancaman, kondisi lapangan, dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa hari-hari pertama setelah bencana sering menjadi masa paling sulit bagi pemerintah daerah. Bencana berskala besar dapat mengganggu akses transportasi, komunikasi, distribusi logistik, hingga pelayanan kesehatan secara bersamaan.
Dalam kondisi tersebut, kesiapan sebelum bencana menjadi faktor penting untuk mencegah gangguan semakin meluas. Prinsip penanggulangan bencana yang dimulai dan dituntaskan secara lokal juga menempatkan kapasitas pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam perlindungan masyarakat.
Presiden Setujui Penguatan Kapasitas Daerah
Selain koordinasi, BNPB turut mendorong peningkatan kapasitas BPBD melalui penguatan sumber daya manusia, peralatan, perangkat pendukung, personel, dan anggaran.
Muhari menyampaikan bahwa rencana penguatan kapasitas daerah tersebut telah mendapat persetujuan Presiden dan diharapkan mulai direalisasikan pada 2027.
“Bapak Ibu Kalaksa mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, ketika Presiden mengunjungi daerah terdampak di NTT, Bapak Kepala BNPB kemudian menyampaikan ada hal penting yang perlu kita perkuat di daerah: tidak hanya kapasitas sumber daya manusia, tetapi juga kapasitas alat, perangkat, personel, dan tentu saja anggaran,” jelasnya.
Untuk mendukung peningkatan kemampuan aparatur, BNPB melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDMT juga rutin menyelenggarakan pelatihan bagi pemerintah daerah. Para Kalaksa BPBD yang belum mengikuti pelatihan tahun ini didorong memanfaatkan program Senior Disaster Management Training (SDMT).
Muhari turut menekankan pentingnya mengantisipasi dampak berantai agar layanan dasar tetap berfungsi atau dapat segera dipulihkan ketika bencana terjadi.
“Telekomunikasi, transportasi, perhubungan, logistik, kesehatan, dan lain-lain, ini adalah layanan-layanan dasar yang tidak boleh lumpuh,” pungkasnya.
Melalui Forum Kalaksa BPBD Se-Indonesia, BNPB mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam mengurangi risiko bencana, melindungi keselamatan warga, dan menjaga keberlangsungan layanan dasar ketika keadaan darurat terjadi.
