Kode Etik Jurnalistik HaloFakta.com
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi,
demi memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan itu, wartawan HaloFakta.com menyadari pentingnya tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, kami menjadikan etika jurnalistik sebagai pedoman moral dan operasional.
Prinsip Dasar Kode Etik HaloFakta.com
Pasal 1 – Independensi dan Akurasi
Wartawan HaloFakta.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Independen: bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.
- Akurat: sesuai dengan fakta yang terjadi secara objektif.
- Berimbang: memberi ruang kepada semua pihak secara proporsional.
- Tidak beritikad buruk: tidak memiliki niat untuk merugikan pihak lain.
Pasal 2 – Profesionalisme
Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam setiap kegiatan jurnalistik.
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menerima suap atau gratifikasi.
- Menghindari plagiarisme dan menjaga orisinalitas karya.
- Menggunakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3 – Kebenaran dan Praduga Tak Bersalah
Wartawan wajib menguji kebenaran informasi, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 – Anti Hoaks dan Fitnah
Wartawan dilarang memproduksi atau menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
Pasal 5 – Perlindungan Korban dan Anak
Identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur tidak boleh disebutkan untuk menjaga martabat dan keamanan mereka.
Pasal 6 – Integritas Profesi
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak menerima imbalan yang mempengaruhi independensi, dan menjunjung tinggi kode etik.
Pasal 7 – Perlindungan Narasumber
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai informasi off the record dan embargo.
Pasal 8 – Anti Diskriminasi
Wartawan tidak boleh memberitakan berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi fisik.
Pasal 9 – Kehidupan Pribadi
Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali jika berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Pasal 10 – Koreksi dan Klarifikasi
Kesalahan pemberitaan wajib segera dikoreksi dan disertai permintaan maaf jika merugikan pihak lain.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Hak Koreksi
HaloFakta.com memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh tim redaksi HaloFakta.com
dalam mewujudkan jurnalisme yang tajam, jelas, dan terpercaya.
HaloFakta.com
Akurat & Terpercaya.
