Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Dok: HF
Jakarta – Penataan aset pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Untuk memastikan aset daerah memiliki dasar hukum yang jelas, proses pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikawal melalui koordinasi bersama pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Progres Program Percepatan Pensertipikatan BMD yang digelar secara hybrid, Rabu (16/9/2026). Forum ini mempertemukan Kantor Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Banten untuk melihat perkembangan sekaligus membahas langkah penyelesaian aset yang masih berproses.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, pensertipikatan BMD bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki daerah.
“Setiap aset pemerintah daerah perlu memiliki kepastian hukum yang jelas. Karena itu, proses pensertipikatan harus terus dikawal melalui koordinasi dan penyelesaian berbagai kendala yang ada,” ujar Seto.
Menurut Seto, percepatan proses membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian data aset dengan kondisi di lapangan.
Karena itu, Kantor Pertanahan Tangsel terus membuka ruang koordinasi dengan BPKAD maupun perangkat daerah terkait. Setiap tahapan dan kendala yang muncul menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Rapat tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan pensertipikatan masing-masing aset, termasuk tahapan yang sedang berjalan serta persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian bersama.
Seto menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
“Harapan kami, koordinasi yang semakin solid dapat membuat proses pensertipikatan BMD berjalan lebih efektif. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, aset daerah dapat dikelola dan diamankan secara lebih tertib untuk mendukung kepentingan masyarakat,” kata Seto.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset daerah, sehingga keberadaan tanah milik pemerintah dapat tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
