Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan menekankan pentingnya keadilan dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan agar aturan yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan agraria.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU, mulai dari kepastian hukum dan konflik agraria hingga ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah.
Selain itu, aspek data spasial dan kelembagaan yang terpadu, penataan akses dan distribusi tanah, serta pengawasan dan keberlanjutan juga dinilai perlu diperkuat dalam regulasi.
Ossy menegaskan, Reforma Agraria tidak cukup hanya mengatur persoalan kepemilikan tanah. Regulasi tersebut juga harus mampu menciptakan sistem yang lebih terpadu sehingga persoalan agraria dapat ditangani secara menyeluruh.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” katanya.
Ia berharap RUU yang nantinya disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus mampu memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan.
Dalam konsinyering tersebut, berbagai masukan dari kementerian/lembaga turut dihimpun untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
