Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet dinilai menjadi kabar baik bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai kemenangan konsumen.
Menurut Mufti, kuota internet bukan sekadar angka yang tersisa di layar ponsel. Kuota merupakan layanan yang telah dibeli masyarakat menggunakan uang mereka, sehingga hak konsumen atas layanan tersebut harus mendapatkan perlindungan.
“Ini adalah kemenangan konsumen. Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Mufti mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh operator.
Konsumen Harus Punya Pilihan
Mufti menekankan, konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan. Termasuk di dalamnya pilihan untuk menggunakan kembali atau mengakumulasi sisa kuota melalui mekanisme rollover.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang seharusnya memberikan perlindungan justru menghadirkan mekanisme yang sulit dipahami masyarakat.
“Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
BPKN juga meminta pemerintah melakukan pengawasan secara aktif terhadap operator telekomunikasi. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala agar pelaksanaan kebijakan tidak berhenti pada aturan semata.
Minta Sanksi Tegas
Mufti menilai kepatuhan operator perlu diikuti dengan konsekuensi yang jelas. Operator yang menjalankan aturan dan yang mengabaikannya tidak boleh diperlakukan sama.
“Jangan sampai operator yang patuh dan yang tidak patuh diperlakukan sama. Harus ada konsekuensi bagi pelanggaran. Dengan demikian, aturan ini memiliki kepastian dan benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen,” katanya.
BPKN, lanjut Mufti, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Bagi konsumen, perlindungan sisa kuota bukan sekadar soal tambahan waktu menggunakan internet. Kebijakan ini menyangkut kepastian bahwa sesuatu yang sudah dibeli dengan uang sendiri tetap memiliki nilai dan hak yang patut dihormati.
