Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis.
Jakarta – Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis membenahi sejumlah tahapan pelayanan pertanahan untuk memangkas rantai proses yang dinilai masih memakan waktu panjang.
Pembenahan dilakukan mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), validasi BPHTB hingga pengukuran. Target akhirnya, proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Pada tahap PPAT, Harison mendorong akta pengalihan hak selesai maksimal dua hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Kebijakan itu diambil setelah ia menyebut pembuatan akta peralihan di Banten sebelumnya rata-rata dapat mencapai 42 hari.
Rantai berikutnya adalah validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Harison menyebut proses tersebut sebelumnya dapat berlangsung hingga 40 hari.
Untuk memangkas waktu tunggu, BPN Banten mendorong kerja sama berbasis aplikasi host-to-host yang menghubungkan sistem pertanahan dengan sistem perpajakan daerah. Sistem ini telah berjalan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dengan target validasi maksimal dua hari.
Percepatan juga dilakukan pada tahapan pengukuran. Melalui sistem BKO internal dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), jadwal pengukuran diberikan tiga hingga tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Adapun penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal 12 hari.
Harison menilai seluruh tahapan tersebut harus bergerak dalam standar waktu yang jelas. Sebab, keterlambatan satu mata rantai dapat ikut memperpanjang keseluruhan proses.
“Dengan akta dua hari di PPAT, validasi dua hari, maka target peralihan 10 hari harus tercapai. Saya minta ini dikawal,” tegas Harison.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya BPN Banten memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
